TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kivlan didampingi oleh tim kuasa hukum yakni Juju Purwantoro dan Arfan. "Ini pemeriksaan kedua saya sebagai tersangka," ujar Kivlan di Kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca: Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Dugaan Makar
Dia menjelaskan pemeriksaannya berkaitan dengan pertemuan di Tebet untuk mengagas unjuk rasa meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendiskualifikasi Calon Presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Kivlan, dalam kasusnya, polisi telah memeriksa dua orang anggota Badan Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Unu yaitu Permadi dan Lieus Sungkharisma.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Surat pemanggilan Kivlan Zen sebagai tersangka dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Surat bernomor S.Plg/1013.a-Subdit-I/V2019Dit.Tipidum menyebutkan Kivlan harus menemui penyidik Ajun Komisari Besar Ronald A. Purba dan tim di Kantor Bareskrim Polri.