Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tak Berikan Persetujuan untuk 4 Calon Hakim Agung

Reporter

image-gnews
Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Bali Mohamad Puguh Haryogi saat menjalani tes wawancara calon hakim agung di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin, 7 Januari 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Bali Mohamad Puguh Haryogi saat menjalani tes wawancara calon hakim agung di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin, 7 Januari 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi hukum mengadakan rapat pleno pada 21 Mei 2019 lalu bersama 10 fraksi, guna mendengarkan pendapat dan pandangan terhadap uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung. Hasilnya rapat tersebut memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap empat calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.

Baca juga: Seleksi Hakim Agung, Ini Pendapat Soal Prostitusi Vanessa Angel

“Berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi III tersebut, memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap empat calon Hakim Agung yang diajukkan oleh Komisi Yudisial,” ujar Pimpinan Komisi III, Kahar Muzakir dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa 28 Mei 2019.

Keempat hakim tersebut adalah: Ridwan Mansur, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung kamar perdata; Mateus Samiadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi kamar perdata; Khairul Anhar Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara kamar agama; Santono Wakil Ketua Pengadilan Pajak kamar tata usaha negara.

Proses seleksi berdasarkan pada surat Komisi Yudisial yang disampaikan kepada Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Komisi III dengan surat nomor 02/PIM/RG.01.08/01/2019 tertanggal 9 Januari 2019, perihal pengajuan Hakim Agung. Surat ini kemudian ditindaklanjuti dengan penugasan rapat konsultasi dan rapat musyawarah DPR RI di masa persidangan 3 tahun 2018-2019 tanggal 19 Januari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun proses uji kelayakan dimulai dari rapat pleno pada tanggal 14 Mei 2019 untuk membahas uji kelayakan dan kepatutan. Di antaranya membahas mekanisme, tata tertib pelaksanaan, jdwal, rancangan, metode, pengumuman di media cetak, dan penetapan judul makalah.

Selanjutnya penetapan empat nama calon Hakim Agung dengan masukan dari masyarakat luas. Kemudian dilaksanakan pengambilan nomor urut oleh para calon dan pembuatan makalah. “Dimaksudkan untuk mengetahui mengenai visi dan misi apabila calon terpilih menjadi Hakim Agung,” ujar Kahar.

Baca: Konflik Oso VS KPU, Calon Hakim Agung Puguh: Ikuti Aturan MK

Selanjutnya pada senin 20 Mei 2019, Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat calon Hakim Agung. Keesokan harinya, Komisi III bersama 10 fraksi, dan memutuskan tidak memberikan persetujuan pada keempat nama calon.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

19 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

20 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.