TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi hukum mengadakan rapat pleno pada 21 Mei 2019 lalu bersama 10 fraksi, guna mendengarkan pendapat dan pandangan terhadap uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung. Hasilnya rapat tersebut memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap empat calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.
Baca juga: Seleksi Hakim Agung, Ini Pendapat Soal Prostitusi Vanessa Angel
“Berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi III tersebut, memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap empat calon Hakim Agung yang diajukkan oleh Komisi Yudisial,” ujar Pimpinan Komisi III, Kahar Muzakir dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa 28 Mei 2019.
Keempat hakim tersebut adalah: Ridwan Mansur, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung kamar perdata; Mateus Samiadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi kamar perdata; Khairul Anhar Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara kamar agama; Santono Wakil Ketua Pengadilan Pajak kamar tata usaha negara.
Proses seleksi berdasarkan pada surat Komisi Yudisial yang disampaikan kepada Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Komisi III dengan surat nomor 02/PIM/RG.01.08/01/2019 tertanggal 9 Januari 2019, perihal pengajuan Hakim Agung. Surat ini kemudian ditindaklanjuti dengan penugasan rapat konsultasi dan rapat musyawarah DPR RI di masa persidangan 3 tahun 2018-2019 tanggal 19 Januari 2019.
Adapun proses uji kelayakan dimulai dari rapat pleno pada tanggal 14 Mei 2019 untuk membahas uji kelayakan dan kepatutan. Di antaranya membahas mekanisme, tata tertib pelaksanaan, jdwal, rancangan, metode, pengumuman di media cetak, dan penetapan judul makalah.
Selanjutnya penetapan empat nama calon Hakim Agung dengan masukan dari masyarakat luas. Kemudian dilaksanakan pengambilan nomor urut oleh para calon dan pembuatan makalah. “Dimaksudkan untuk mengetahui mengenai visi dan misi apabila calon terpilih menjadi Hakim Agung,” ujar Kahar.
Baca: Konflik Oso VS KPU, Calon Hakim Agung Puguh: Ikuti Aturan MK
Selanjutnya pada senin 20 Mei 2019, Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat calon Hakim Agung. Keesokan harinya, Komisi III bersama 10 fraksi, dan memutuskan tidak memberikan persetujuan pada keempat nama calon.