TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Sofyan Basir, Soesilo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tiga hingga empat pertanyaan saat memeriksa Direktur Utama PT PLN nonaktif sebagai tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1 itu pada Selasa, 28 Mei 2019. "Terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni (Eni Maulani Saragih) dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya Novanto dan Idrus Marham," ujar Soesilo selepas pemeriksaan. Namun, pertanyaan-pertanyaan itu belum mengarah kepada substansi.
Penyidik KPK juga sempat menanyai soal kontrak. "Penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak dan bertanya apakah benar ini tanda tangan Pak Sofyan," ujar dia. Kliennya mengakui bahwa tanda tangan itu memang milik Sofyan.
Baca juga: Pengacara Protes Sofyan Basir Ditahan: Seharusnya Setelah Lebaran
Sebelumnya, Sofyan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK malam ini. Dia datang sekitar pukul 19.00 mengenakan kemeja berwarna putih. Ia rampung diperiksa sekitar pukul 23.30 dan keluar dengan mengenakan rompi oranye.
Setelah pemeriksaan KPK memutuskan untuk menahan Sofyan selama 20 hari mendatang. Ia akan menghuni Rumah Tahanan Cabang KPK Kavling K-4, Jakarta Selatan. "Terhitung hari ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Sofyan tidak mau berkomentar banyak. "Sudah ya udah cukup, terima kasih banyak. Doakan saja ya, terima kasih," ujar dia. Ia juga enggan menanggapi soal keputusan KPK menahannya selama 20 tahun ke depan."Enggak ada, mari ikuti sistem prosedur ya."
Baca juga: Kasus Suap PLTU Riau-1: KPK Resmi Tahan Sofyan Basir
Bos perusahaan energi pelat merah itu menjadi tresangka pada 23 April 2019 sebagai tindak lanjut pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. KPK menyangka Sofyan menerima janji suap yang sama dengan Eni Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni Saragih divonis hukuman 6 tahun penjara. Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Saat ini, Samin sudah berstatus sebagai tersangka, belum disidangkan.
CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA