TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir. Direktur Utama PT PLN nonaktif akan menghuni Rumah Tahanan Cabang KPK Kavling K-4, Jakarta Selatan. "Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin, 27 Mei 2019.
Baca: Putusan Eni Saragih Perkuat Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir
Sebelumnya, Sofyan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dia datang sekitar pukul 19.00 WIB mengenakan kemeja berwarna putih. Saat datang, ia belum mau berkomentar banyak kepada awak media. Ia kelar diperiksa sekitar pukul 23.30 WIB.
Sofyan hadir setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyewaan marine vessel power plant (MVPP) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Sofyan Basir menolak berkomentar panjang lebar soal penahanannya. "Sudah cukup ya, doakan saja," kata dia saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Mantan Bos perusahaan energi pelat merah itu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 April 2019. Nama Sofyan ikut terseret setelah KPK menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni Saragih divonis hukuman 6 tahun penjara. Sementara, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Idrus Marham divonis 3 tahun penjara.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Saat ini, Samin sudah berstatus sebagai tersangka. Namun kasusnya belum disidangkan.
KPK menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima oleh Eni Saragih.
Merujuk pada vonis Eni Saragih, Hakim menyatakan mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR ini terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Uang suap ini dimaksudkan untuk membantu Johannes mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek ini bakal digarap konsorsium PT Pembangkit Jawa-Bali Investasi yang merupakan anak usaha PLN, BlackGold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Sofyan Basir Punya Harta Capai Rp 106 Miliar
Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sin$ 40 ribu dari empat pengusaha. Mereka adalah Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso; Direktur PT One Connect Indonesia, Herwin Tanuwidjaja; Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim; dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan. Dari empat pengusaha ini, baru Samin Tan yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini.