TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK telah merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus suap Direktur Krakatau Steel dan Bupati Mesuji non aktif Khamami.
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel yakni Wisnu Kuncoro. Keduanya adalah Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan pegawai Group Tjokro Kurniawan Eddy Tjokro.
Baca juga : KPK Memperpanjang Masa Penahanan Bupati Mesuji Khamami 30 Hari
“KPK telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke tahap penuntutan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 21 Mei 2019.
Febri mengatakan sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan 33 saksi telah diperiksa baik dari unsur petinggi Krakatau Steel, maupun pegawai Grand Kartech.
KPK menyangka Kenneth dan Eddy memberikan komitmen fee kepada Wisnu, melalui perantara Alexander Muskitta sebesar Rp 2,4 miliar.
Nilai itu merupakan 10 persen dari total nilai kontrak yang akan dikerjakan kedua perusahaan dalam proyek milik Krakatau Steel. Wisnu dan Alex ditetapkan selaku tersangka penerima suap.
Selain itu, KPK juga telah merampungkan penyidikan Bupati Mesuji nonaktif Khamami, adiknya Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wawan Suhendra.
Baca juga :
Begini Kronologi OTT Bupati Mesuji Khamami
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. KPK menetapkan ketiganya menjadi tersangka penerima suap terkait proyek di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018. “88 saksi telah diperiksa dalam kasus ini,” kata dia.
KPK menyangka Bupati Mesuji Khamami menerima Rp 1,28 miliar dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis, serta Kardinal. KPK menduga itu bukan penerimaan pertama yang diterima Khamami lewat sejumlah perantara.