TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap kronologi operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Mesuji Khamami dalam kasus dugaan proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan tim penyidik KPK telah berada di Mesuji sejak Rabu sore, 23 Januari 2019. Mereka kemudian menangkap adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat di depan sebuah toko ban.
Baca juga: OTT di Lampung, KPK Ciduk 8 Orang di 3 Lokasi
Di tempat itulah direncanakan duit senilai Rp 1,28 miliar diberikan kepada Bupati Mesuji.
"Disita uang Rp 1,28 miliar yang dimasukan dalam kardus," ujar Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.
Selain Taufik, kata Basaria, KPK juga menangkap dua orang lainnya yaitu rekan Taufik, Mai Darmawan dan sopir bupati Mesuji. Diduga uang Rp 1,28 miliar tersebut diberikan oleh Sibron Azis pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Sucilia Putri melalui Kardinal.
Basaria melanjutkan setelah itu penyidik KPK bergerak ke jalan Banda Raya Lampung Tengah dan menangkap Kardinal. Dan berlanjut ke kantor Sibron di Tanjung Karang Timur dan menangkap Sibron bersama dua staf keuangannya.
Basaria menambahkan pada Kamis dini hari, penyidik pun bergerak menuju rumah dinas Bupati Mesuji, dan menangkap Khamami sekitar pukul 01.00 malam. Dan pada pagi harinya penyidik menangkap Wawan, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Basaria mengatakan total dalam OTT tersebut KPK menangkap 11 orang, semuanya digiring ke Polres Mesuji dan Polda Lampung.
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan menetapkan Bupati Mesuji, Khamami dan adik bupati sebagai tersangka, " katanya.
Basaria menyebutkan dalam kasus ini diduga Bupati Mesuji Khamami menerima uang senilai Rp 1,28 miliar terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Uang tersebut diduga diberikan oleh Sibran dan Kardinal yang mendapatkan sejumlah proyek PUPR Kabupaten Mesuji.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Bupati Mesuji Khamami
Basaria menyebutkan permintaan itu diminta oleh Khamami melalui Sekretaris Dinas PUPR Wawan dan dengan perantara adik bupati Taufik Hidayat . Menurut dia diduga penerimaan imbalan komitmen oleh Khamami bukan yang pertama.
Dari temuan KPK pada Tahun 2018 Bupati Mesuji Khamami diduga juga menerima uang sebesar Rp 100 juta pada Agustus dan Rp 200 juta pada Mei dari Sibron.
Dalam perkara ini KPK pun telah menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka beserta empat orang lainnya mereka adalah Taufik Hidayat adik Khamami dan Sibron Azis serta Kardinal selaku pihak swasta.