Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Akan Dalami Putusan Pejabat KONI Terkait Menpora Imam Nahrawi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut adanya aliran uang Rp 11,5 miilar untuk Menpora Imam Nahrawi yang diserahkan melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam kasus suap KONI.

Baca juga: Sekjen KONI Ungkap Bobroknya Tata Kelola Dana Hibah di Kemenpora

“Bahwa ada indikasi keterlibatan pihak lain, jaksa akan melakukan analisis dan memberi rekomendasi ke pimpinan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 20 Mei 2019.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy 2 tahun 8 bulan penjara dan Bendahara Umum KONI, Johny E. Awuy 1 tahun 8 bulan penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menyatakan keduanya terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana hibah ke KONI pada 2018.

Hakim menyatakan keduanya juga terbukti memberikan Rp 11,5 miliar secara bertahap kepada Ulum pada periode Februari hingga Juni 2018. Pemberian pertama dilakukan pada Februari sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, pemberian dilakukan pada Maret, Mei dan Juni 2018 dengan nominal Rp 2 miliar, Rp 3 miliar dan Rp 3 miliar.

Selain itu, hakim juga menyatakan Ending dan Johny terbukti pernah menyerahkan kartu ATM kepada Ulum pada akhir tahun lalu. Jumlah uang yang ditransfer ke ATM itu sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 juta saat Ulum dan Imam berada di Jeddah, Arab Saudi.

Febri mengatakan pimpinan akan membahas penerimaan uang oleh Ulum setelah mendapatkan rekomendasi dari jaksa. Keputusan mengembangkan perkara ini, kata dia, akan bertumpu pada analisis dan pembahasan dengan pimpinan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Apa akan diteruskan dengan proses hukum yang lain, itu nanti baru diputuskan kalau ada analisis dari JPU dan dibahas pimpinan,” kata dia.

Imam dan Ulum telah menampik adanya aliran dana tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan. “Tidak pernah saya melakukan hal itu,” kata Ulum. Pengacara Imam, Soesilo Aribowo juga menampik kliennya pernah menerima uang seperti yang dituduhkan kepada Ulum. “Yang jelas, Pak Imam tidak merasa tahu, apalagi uang yang dituduhkan ke asprinya,” kata dia.

Baca juga:  KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI ke Imam Nahrawi

Akan tetapi, Febri mengatakan sikap jaksa sudah tegas menyatakan bahwa bantahan dari Imam Nahrawi maupun Ulum dapat dikesampingkan. “Tapi ini terkait terdakwa yang sudah disidangkan, kalau pihak lain yang harus bertanggung jawab, perlu proses,” kata dia.

Pengacara Ending, Arif Sulaiman mengatakan dalam putusan kliennya sudah jelas bahwa Ulum adalah pihak yang mengatur komitmen fee dalam pencairan dana hibah. Dia meyakini peran Ulum tidak dapat dilepaskan dari statusnya sebagai aspri Menpora. Dia mencontohkan disposisi proposal dana hibah dari Menpora kepada Deputi IV baru dilakukan setelah komitmen fee disepakati. “Artinya sangat besar power Ulum,” kata dia.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

6 hari lalu

Skuad Dajeon JungKwanJang Red Sparks dalam laga eksibisi melawan Indonesia All Star di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Randy
Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

Kemenpora membuka kemungkinan untuk membuat akademi bola voli bersama klub asal Korea Selatan, Daejeon JungKwanJang Red Sparks, di Indonesia.


Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

6 hari lalu

Para pemain dan ofisial klub voli Red Sparks menyaksikan pertunjukan Tari Kecak di TMII, Jakarta, Minggu, 21 April 2024. ANTARA/Kemenpora RI
Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

Para pemain klub bola voli Red Sparks sempat diajak berkeliling mengenal ragam budaya Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.


Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

17 hari lalu

Delapan mahasiswa FIB UGM ikuti Program Pertukaran Pelajar di Korea Selatan. dok/ugm.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.


Jadwal Penjualan Tiket Red Sparks vs Indonesia All Stars, Ada Kategori Khusus Jumpa Megawati Hangestri Cs

36 hari lalu

Daejeon Red Sparks. (Instagram/@red__sparks)
Jadwal Penjualan Tiket Red Sparks vs Indonesia All Stars, Ada Kategori Khusus Jumpa Megawati Hangestri Cs

LPDUK mengumumkan delapan kategori tiket ditambah satu kategori khusus untuk laga eksibisi Red Sparks vs Indonesia All Star.


Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

40 hari lalu

Cyrus Ashkon Margono. (Instagaram/@cmargono)
Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

Pemain keturunan Cyrus Margono tinggal melaksanakan pengambilan sumpah untuk kemudian resmi menjadi WNI.


Profil 3 Calon Pemain Naturalisasi yang Sedang Diproses DPR: Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes

52 hari lalu

Thom Haye, Maarten Paes,  dan Ragnar Oratmangoen. Istimewa
Profil 3 Calon Pemain Naturalisasi yang Sedang Diproses DPR: Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes

Proses naturalisasinya diproses, Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes semakin dekat untuk bisa memperkuat timnas Indonesia.


Kemenpora Kucurkan Dana Rp 36,2 Miliar untuk Pelatnas Kualifikasi Paralimpiade Paris 2024

53 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat ditemui di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat,  Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Randy
Kemenpora Kucurkan Dana Rp 36,2 Miliar untuk Pelatnas Kualifikasi Paralimpiade Paris 2024

Menpora Dito Ariotedjo ingin dana untuk pelatnas kualifikasi Paralimpiade Paris 2024 tersebut dikelola secara transparan oleh NPC Indonesia.


Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

57 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan tidak lolos di parlemen pada Pemilu 2019. Imam Nahrowi, bertarung di daerah pemilihan DKI Jakarta 1, yang bersaing dengan sejumlah nama populer seperti Mardani Ali Sera (PKS), Wanda Hamidah (NasDem) dam Eko Hendro Purnomo (PAN). Dok.Tempo/Fakhri Hermansyah
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.


Elevasi Industri Olahraga Indonesia: Antisipasi Tantangan dan Peluang Melalui ISFEX 2024

58 hari lalu

Indonesia Sport Facility Expo (ISFEX) 2024 di ICE BSD City tanggal 12-16 Juni 2024
Elevasi Industri Olahraga Indonesia: Antisipasi Tantangan dan Peluang Melalui ISFEX 2024

ISFEX 2024 menghadirkan inovasi dan peluang baru dalam industri olahraga Indonesia.


Menpora Dito Ariotedjo Temui Ayah Cyrus Margono, Janji Penetapan Status WNI Segera Disetujui

59 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui di Kantor Kemenpora, Jakarta Pusat Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Randy
Menpora Dito Ariotedjo Temui Ayah Cyrus Margono, Janji Penetapan Status WNI Segera Disetujui

Menpora Dito Ariotedjo berjanji akan mempercepat penetapan WNI Cyrus Margono. Sampai mana prosesnya?