TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut adanya aliran uang Rp 11,5 miilar untuk Menpora Imam Nahrawi yang diserahkan melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam kasus suap KONI.
Baca juga: Sekjen KONI Ungkap Bobroknya Tata Kelola Dana Hibah di Kemenpora
“Bahwa ada indikasi keterlibatan pihak lain, jaksa akan melakukan analisis dan memberi rekomendasi ke pimpinan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 20 Mei 2019.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy 2 tahun 8 bulan penjara dan Bendahara Umum KONI, Johny E. Awuy 1 tahun 8 bulan penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menyatakan keduanya terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana hibah ke KONI pada 2018.
Hakim menyatakan keduanya juga terbukti memberikan Rp 11,5 miliar secara bertahap kepada Ulum pada periode Februari hingga Juni 2018. Pemberian pertama dilakukan pada Februari sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, pemberian dilakukan pada Maret, Mei dan Juni 2018 dengan nominal Rp 2 miliar, Rp 3 miliar dan Rp 3 miliar.
Selain itu, hakim juga menyatakan Ending dan Johny terbukti pernah menyerahkan kartu ATM kepada Ulum pada akhir tahun lalu. Jumlah uang yang ditransfer ke ATM itu sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 juta saat Ulum dan Imam berada di Jeddah, Arab Saudi.
Febri mengatakan pimpinan akan membahas penerimaan uang oleh Ulum setelah mendapatkan rekomendasi dari jaksa. Keputusan mengembangkan perkara ini, kata dia, akan bertumpu pada analisis dan pembahasan dengan pimpinan.
“Apa akan diteruskan dengan proses hukum yang lain, itu nanti baru diputuskan kalau ada analisis dari JPU dan dibahas pimpinan,” kata dia.
Imam dan Ulum telah menampik adanya aliran dana tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan. “Tidak pernah saya melakukan hal itu,” kata Ulum. Pengacara Imam, Soesilo Aribowo juga menampik kliennya pernah menerima uang seperti yang dituduhkan kepada Ulum. “Yang jelas, Pak Imam tidak merasa tahu, apalagi uang yang dituduhkan ke asprinya,” kata dia.
Baca juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI ke Imam Nahrawi
Akan tetapi, Febri mengatakan sikap jaksa sudah tegas menyatakan bahwa bantahan dari Imam Nahrawi maupun Ulum dapat dikesampingkan. “Tapi ini terkait terdakwa yang sudah disidangkan, kalau pihak lain yang harus bertanggung jawab, perlu proses,” kata dia.
Pengacara Ending, Arif Sulaiman mengatakan dalam putusan kliennya sudah jelas bahwa Ulum adalah pihak yang mengatur komitmen fee dalam pencairan dana hibah. Dia meyakini peran Ulum tidak dapat dilepaskan dari statusnya sebagai aspri Menpora. Dia mencontohkan disposisi proposal dana hibah dari Menpora kepada Deputi IV baru dilakukan setelah komitmen fee disepakati. “Artinya sangat besar power Ulum,” kata dia.