Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekjen KONI Ungkap Bobroknya Tata Kelola Dana Hibah di Kemenpora

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. Ending didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto dalam kasus dugaan memberi suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. Ending didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto dalam kasus dugaan memberi suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy mengeluhkan bobroknya sistem tata kelola dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora. Dia mengaku kaget bahwa pencairan dana hibah untuk KONI harus disertai pemberian imbalan ke pejabat kementerian.

Baca juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI ke Imam Nahrawi

“Awalnya saya ingin mengabdi pada olahraga nasional, namun harus berakhir tragis akibat bobroknya sistem tata kelola dana hibah di Kemenpora,” kata dia membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.

Ending mengatakan karena bobroknya sistem di Kemenpora itu, ia harus menjadi terdakwa karena menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana. Ia juga menyiap dua pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Jaksa menyatakan Ending bersama Bendahara Umum KONI, Johny E. Awuy menyuap ketiga pejabat di Kemenpora itu untuk meloloskan proposal anggaran dan memuluskan pencairan dana hibah dari Kemenpora. Jaksa KPK menuntut Ending dihukum 4 tahun penjara dalam perkara ini.

Ending mengatakan apa yang ia lakukan merupakan sebuah keterpaksaan. Dia mengatakan harus menyuap sejumlah pejabat di Kemenpora, karena kalau tidak maka dana hibah tidak akan cair.

Sementara, pelatihan atlet, pelatih dan wasit membutuhkan dana itu. “Saya seperti makan buah simalakama (serba salah),” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ending mengatakan saat awal pengurusan banyak pengurus yang mengeluh soal lambatnya pencairan dana hibah untuk KONI. Ending mengaku baru mengetahui pencairan itu harus disertai komitmen fee untuk pejabat kementerian yang dipimpin Imam Nahrawi itu.

Dia mengatakan sempat mendiskusikan permintaan fee itu kepada Ketua dan pengurus KONI lainnya. Para pengurus, kata dia, setuju asalkan laporan keungan dibuat secara benar. “Ketua akhirnya memutuskan memberikan fee sesuai permintaan Miftahul Ulum selaku sekretaris pribadi Menteri,” kata dia.

Akan tetapi, masalah kedua muncul. Ending mengatakan tak mungkin membuat kwitansi penyerahan duit dengan mencantumkan keterangan bahwa uang tersebut diberikan pada pihak Menpora. Maka itu, dia mesti mengakali laporan keuangan dengan menyebut bahwa uang itu untuk keperluan dana operasional Sekjen KONI. “Karena tidak mungkin dibuat kwitansi dengan keterangan pemberian kepada pihak Menpora,” kata dia.

Baca juga: Pleidoi Terdakwa Suap KONI Akan Singgung Peran Imam Nahrawi

Ending berujar pihak KONI sebenarnya sudah berusaha mengubah sistem penyaluran dana hibah. Empat tahun lalu, kata dia, KONI mengusulkan pencairan dana hibah tidak lagi melalui Kemenpora, tapi bisa langsung melalui Kementerian Keuangan.

Sialnya, untuk mengubah sistem itu, KONI mesti mendapat persetujuan dari Kemenpora. Ending mengatakan, Kemenpora akhirnya baru menyetujui perubahan itu baru-baru ini. “Walau terlambat, saya harap sistem baru itu lebih baik, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ending.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

2 hari lalu

Skuad Dajeon JungKwanJang Red Sparks dalam laga eksibisi melawan Indonesia All Star di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Randy
Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

Kemenpora membuka kemungkinan untuk membuat akademi bola voli bersama klub asal Korea Selatan, Daejeon JungKwanJang Red Sparks, di Indonesia.


Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

3 hari lalu

Para pemain dan ofisial klub voli Red Sparks menyaksikan pertunjukan Tari Kecak di TMII, Jakarta, Minggu, 21 April 2024. ANTARA/Kemenpora RI
Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

Para pemain klub bola voli Red Sparks sempat diajak berkeliling mengenal ragam budaya Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.


Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

14 hari lalu

Delapan mahasiswa FIB UGM ikuti Program Pertukaran Pelajar di Korea Selatan. dok/ugm.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.


Jadwal Penjualan Tiket Red Sparks vs Indonesia All Stars, Ada Kategori Khusus Jumpa Megawati Hangestri Cs

32 hari lalu

Daejeon Red Sparks. (Instagram/@red__sparks)
Jadwal Penjualan Tiket Red Sparks vs Indonesia All Stars, Ada Kategori Khusus Jumpa Megawati Hangestri Cs

LPDUK mengumumkan delapan kategori tiket ditambah satu kategori khusus untuk laga eksibisi Red Sparks vs Indonesia All Star.


Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

37 hari lalu

Cyrus Ashkon Margono. (Instagaram/@cmargono)
Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

Pemain keturunan Cyrus Margono tinggal melaksanakan pengambilan sumpah untuk kemudian resmi menjadi WNI.


Profil 3 Calon Pemain Naturalisasi yang Sedang Diproses DPR: Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes

49 hari lalu

Thom Haye, Maarten Paes,  dan Ragnar Oratmangoen. Istimewa
Profil 3 Calon Pemain Naturalisasi yang Sedang Diproses DPR: Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes

Proses naturalisasinya diproses, Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes semakin dekat untuk bisa memperkuat timnas Indonesia.


Kemenpora Kucurkan Dana Rp 36,2 Miliar untuk Pelatnas Kualifikasi Paralimpiade Paris 2024

49 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat ditemui di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat,  Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Randy
Kemenpora Kucurkan Dana Rp 36,2 Miliar untuk Pelatnas Kualifikasi Paralimpiade Paris 2024

Menpora Dito Ariotedjo ingin dana untuk pelatnas kualifikasi Paralimpiade Paris 2024 tersebut dikelola secara transparan oleh NPC Indonesia.


Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

53 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan tidak lolos di parlemen pada Pemilu 2019. Imam Nahrowi, bertarung di daerah pemilihan DKI Jakarta 1, yang bersaing dengan sejumlah nama populer seperti Mardani Ali Sera (PKS), Wanda Hamidah (NasDem) dam Eko Hendro Purnomo (PAN). Dok.Tempo/Fakhri Hermansyah
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.


Elevasi Industri Olahraga Indonesia: Antisipasi Tantangan dan Peluang Melalui ISFEX 2024

55 hari lalu

Indonesia Sport Facility Expo (ISFEX) 2024 di ICE BSD City tanggal 12-16 Juni 2024
Elevasi Industri Olahraga Indonesia: Antisipasi Tantangan dan Peluang Melalui ISFEX 2024

ISFEX 2024 menghadirkan inovasi dan peluang baru dalam industri olahraga Indonesia.


Menpora Dito Ariotedjo Temui Ayah Cyrus Margono, Janji Penetapan Status WNI Segera Disetujui

55 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui di Kantor Kemenpora, Jakarta Pusat Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Randy
Menpora Dito Ariotedjo Temui Ayah Cyrus Margono, Janji Penetapan Status WNI Segera Disetujui

Menpora Dito Ariotedjo berjanji akan mempercepat penetapan WNI Cyrus Margono. Sampai mana prosesnya?