TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan menginvestigasi informasi yang menyebutkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca: 4 Kejanggalan Kasus Vanessa Angel
"Informasi itu akan kami investigasi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2019.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Vanessa Angel melaporkan sejumlah petinggi dan penyidik Polda Jawa Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pelaporan tersebut terkait kejanggalan-kejangalan dalam kasus yang menjerat kliennya.
Menurut salah satu kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, kasus ini sejak awal dipaksakan. Hal itu, kata dia, terbukti dalam proses persidangan.
Kejanggalan itu, antara lain, terkait sosok Rian Subroto, pria yang disebut-sebut pemesan Venessa. Sampai saat ini jaksa dan polisi tidak bisa menghadirkan Rian dalam persidangan. Identitas Rian pun, yang saat ini dinyatakan buron, tidak jelas.
Selain itu, terungkap bahwa yang mentransfer uang Rp 80 juta ke Tentri Novanta, muncikari Vanessa, bukan atas nama Rian Subroto melainkan Herlambang Hasea. Hal tersebut diketahui dari bukti salinan rekening koran milik muncikari Tentri.
Herlambang kerap ada di lingkungan Polda. Dalam beberapa kesempatan, Herlambang tertangkap kamera berada di belakang pejabat Polda Jatim saat konferensi pers soal Vanessa. Milano menyebut Herlambang juga ikut dalam penggerebekan.
Atas dasar itu, Milano melaporkan pejabat dan penyidik polda yang menangani kasus Venessa ke Divisi Propam. Pejabat yang dilaporkan adalah mantan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Harissandi.
Baca: Pengacara Vanessa Angel Adukan Penyidik ke Divisi Propam Polri
Polri, kata iqbal, bakal menindak tegas anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam pengusutan kasus Vanessa Angel. "Iya (kami tindak) jika terbukti ada pelanggaran," kata Iqbal.
ANDITA RAHMA | MAJALAH TEMPO