TEMPO.CO, Garut - Jejaring media sosial di dunia maya kembali memakan korban. Kali ini korbannya 20 pelajar perempuan di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat akibat pelecehan seksual. Delapan orang disetubuhi oleh tersangka pelaku, selebihnya dilecehkan dengan bentuk yang lain.
"Awalnya mereka berkenalan dengan pelaku melalui chat Facebook," kata Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna, Kamis, 16 Mei 2019. Polisi menahan RGS, sebagai tersangka pelecehan seksual itu. Lelaki 24 tahun, ditangkap di rumahnya di kampung Cisalak, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu.
Baca juga: Komnas Perempuan Beberkan Alasan Angka ...
Menurut Budi, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mendekati korban dengan mengobrol hingga menceritakan keluh kesahnya. Untuk meyakinkan korban, tersangka pelaku kerap mengaku sebagai guru mengaji, guru silat, hingga mengaku dukun. Padahal, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. "(Tersangka) Pelaku mengajak korban bertemu untuk membantu menyelesaikan masalah," ujar Budi.
RGS menawarkan dua ritual kepada korban-korbannya agar masalahnya selesai. Yakni ritual kias dan pangasal. Kias untuk menghilangkan kesialan dan pangasal agar kejiwaan korban seperti terlahir kembali. Namun kedua ritual itu berujung dengan menyetubuhi korban.
Baca juga: Kemenkes Siapkan Sarana Rehabilitasi Pelaku Kekerasan Seksual
Aksi bejat ini berlangsung hampir selama satu tahun. Kelakuannya baru dilaporkan ke polisi pada Ahad lalu, 12 Mei 2019. Perbuatan pelaku ini dijerat pasal 81 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. "Tersangka sudah kami amankan di Polres untuk dilanjutkan ke proses penyidikan," kata Budi.
Saat ini para korban pelecehan seksual itu telah mendapatkan perlindungan dari KPAI dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Para korban juga tengah menjalani terapi untuk memulihkan traumanya. "Kami akan datang langsung ke Cisewu biar bertemu langsung dengan orang tua korban juga," ujar Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan.