TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Permadi akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Selasa, 14 Mei 2019 sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Kivlan Zen.
Baca: Bantu SBY Selama Presiden, Kivlan Zen: Tanpa Imbalan Sepeser pun
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, Permadi dipanggil sebagai saksi dalam laporan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Iya betul, begitu infonya. Permadi hari ini dipanggil," kata Dedi saat dikonfirmasi, pada Selasa, 14 Mei 2019.
Sementara itu, Polisi juga sudah memeriksa Kivlan pada Senin, 13 Mei 2019. Ia dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik selama lima jam pemeriksaan. Kivlan pun berkali-kali membantah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Ia tidak memiliki kekuataan untuk menggulingkan pemerintah saat ini.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diterima Tempo, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.
Simak juga: Kivlan Zen: Tim Wiranto Mirip Pemerintah Soekarno dan Soeharto
Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.