TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki saat menetapkan Romahurmuziy menjadi tersangka suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama. “Ketika KPK maju ke penyidikan pasti sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Pengacara Romahurmuziy Soroti Penyadapan
Febri mengatakan itu saat menanggapi sidang praperadilan yang diajukan Rommy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim bakal membacakan putusan sidang besok, Selasa, 14 Mei 2019.
Romy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus jual-beli jabatan di Kemenag. Dalam kasus itu, KPK menyangka Romy menerima Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Adapun Haris dan Muafaq telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam gugatan praperadilannya, Rommy menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Dia menilai KPK melanggar sejumlah ketentuan formal dalam penyidikan tersebut. Misalnya soal penyadapan, hingga operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Rommy, melalui kuasa hukumnya, mengatakan tak mengetahui bahwa ada uang dalam tas yang disita KPK.
Baca juga: Pemeriksaan di KPK, Romahurmuziy Semangati KPU
Febri mengatakan KPK menghargai hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. KPK, kata dia sudah mengajukan bukti yang relevan terkait perkara ini. KPK, kata dia, percaya pengadilan akan independen dalam memutus praperadilan Romahurmuziy. “Tinggal kita tunggu putusannya besok seperti apa,” kata dia.