TEMPO.CO, Jakarta - Uang sebesar Rp 10 juta yang dikembalikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak akan diproses sebagai pelaporan gratifikasi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebutkan sebabnya Lukman baru mengembalikan duit itu sepekan setelah terbongkarnya kasus dagang jabatan di Kementerian Agama.
Baca juga: Kasus Romi, Menag Lukman Hakim Saifuddin Penuhi Panggilan KPK
Lukman Hakim Saifuddin mengakui menerima uang Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Haris ditangkap bersama Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy di Surabaya pada 15 Maret 2019.
"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," ujar Laode di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Mei 2019.
Namun KPK enggan membeberkan apakah tindakan Lukman tersebut dapat dikenakan tindak pidana gratifikasi atau tidak. "Saya tak mau sebut itu. Tetapi kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan," ucap Laode.
Lebih lanjut berdasarkan rekomendasi dari pimpinan, uang sebesar Rp 10 juta itu kini diserahkan kepada Deputi Penindakan KPK dari Direktur Gratifikasi.
Pemberian uang Rp 10 juta kepada Lukman itu diungkapkan oleh KPK dalam sidang praperadilan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, yang berlangsung pada 7 Mei 2019.
Baca juga: KPK akan Klarifikasi Menteri Agama Soal Sumber Duit di Laci
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Romahurmuziy atau Rommy. Komisi antirasuah menyangka Romy menerima suap Rp 300 juta dari Haris dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Lukman. Dari penggeledahan itu KPK menyita duit Rp 180 juta dan US$ 30 ribu.
Adapun Lukman Hakim Saifuddin telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini pada Rabu 8 Mei 2019. Usai pemeriksaan, Lukman enggan membeberkan materi pemeriksaan. Ia hanya mengatakan duit Rp 10 juta yang diterimanya dari Haris telah dikembalikan ke KPK.