Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cekal Dicabut, Kivlan Zen Berjanji Penuhi Panggilan Polisi

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Mantan Kepala Staf Komando  Cadangan Strategis Angkatan Darat  Mayor Jenderal  Purnawirawan Kivlan Zen di sela-sela Simposium Anti PKI di Balai Kartini Jakarta, 1 Juni 2016. TEMPO/Arkhe
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen di sela-sela Simposium Anti PKI di Balai Kartini Jakarta, 1 Juni 2016. TEMPO/Arkhe
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menyatakan pencekalan terhadap Kivlan Zen  sudah dicabut dan tidak akan dicekal lagi. Alasannya, bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat ini akan kooperatif. 

Baca: Pencelakan Terhadap Kivlan Zen Dianggap Berlebihan

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengatakan, Kivlan Zen tak lagi dilarang ke luar negeri.  "Info dari Imigrasi seperti itu. Oleh karenanya penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi pada Kivlan Zen," kata Iqbal dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.

Menurut Iqbal, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu menyatakan kooperatif jika diminta hadir ke kantor polisi. Rencana pemeriksaan Kivlan Zen sehubungan dengan yang bersangkutan diadukan telah menyebarkan berita bohong.

"Penyidik mendapat informasi bahwa Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Karenanya penyidik mengambil langkah tersebut," kata Iqbal menambahkan. Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dan pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 13 Mei 2019.

Surat panggilan pemeriksaan sudah diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, Jumat sore, 10 Mei 2019. Penyerahan surat panggilan di bandara karena Kivlan Zen hendak naik pesawat menuju Batam untuk selanjutnya terbang ke Brunei Darussalam.

Imigrasi membenarkan telah mencabut status cekal Kivlan Zen. "Benar, sudah dicabut tadi pagi," kata Kepala Subagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando, dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019 seperti dikutip dari Antara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara terpisah, kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengaku keberatan dengan pencekalan yang diajukan kepolisian karena kliennya tidak berstatus sebagai tersangka. "Pencekalan menimbulkan persoalan dilematis terhadap pemikiran masyarakat, kecuali dia sudah tersangka baru dicekal, ini kan masih diklarifikasi," kata Pitra.

Menurut Pitra, kliennya tidak lagi memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri dan hendak menghadiri pemeriksaan pada Senin, 13 Mei 2019. "Dia akan menghadiri karena merasa bukan pelaku makar dan mudah-mudahan dia dalam keadaan sehat dan bisa hadir Senin nanti," kata Pitra.

Pitra kini mengadukan balik Jalaludin, pelapor Kivlan Zen. Alasannya, menurut Pitra, kliennya tidak pernah melakukan makar, hanya unjuk rasa. "Sikap menyatakan pendapat di muka umum diperbolehkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998." 

Sebagai bukti bahwa kliennya tidak makar, Pitra bakal menunjukkan sejumlah video, tangkapan layar pemberitaan di media dan surat pernyataan yang ditulis tangan sendiri oleh Kivlan Zen. Surat pernyataan, kata dia, menunjukkan bahwa Kivlan Zen sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap pernyataan yang diucapkan, bahwa dia tidak melakukan makar.

Laporan Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya itu terdaftar dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin diadukan karena melakukan pelanggaran pindak pidana pengaduan palsu sebagai termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

6 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

1 hari lalu

Kombes Susatyo Purnomo Condro ditemui wartawan usai aksi yang dilakukan oleh Kompas Reformasi di kawasan Patung Kuda, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

Beberapa ormas aliansi Reuni 411 termasuk FPI bakal berunjuk rasa dengan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara.


Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

1 hari lalu

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresbarkoba) dan Satuan Samapta Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menemukan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang di rumah milik EN, salah seorang kades di wilayah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2024. Foto: Istimewa/Humas Kepolisian Resor Boyolali
Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

Polisi juga telah mengamankan EN atas dugaan keterlibatan menjualbelikan miras ilegal itu di rumahnya.


AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

3 hari lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

Rusia dituduh menyebarkan video hoaks tentang imigran Haiti yang ikut memilih di pemilu AS.


WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

5 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

MN ditemukan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay, Pulau Hong Kong.


Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

6 hari lalu

Ilustrasi ATM Link. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

"Alasannya ATM-nya tertelan dan ibu memberikan nomor PIN kepada diduga pelaku, polisi langsung menarik keluar pria itu."


Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

6 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, berbicara dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

Ormas Betawi Bangkit melaporkan Suswono ke polisi dan Bawaslu atas dugaan penistaan agama.


Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

11 hari lalu

Ilustrasi tawuran/aksi anarkis/pengeroyokan. Shutterstock
Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

Dua korban yang dikeroyok merupakan santri Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.


Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

12 hari lalu

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers tersangka yang melakukan promosi judi online di media sosial, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri
Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.


Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

12 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.