TEMPO.CO, Jakarta - Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir, tersangka suap proyek PLTU Riau-1, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sofyan resmi mengajukan praperadilan Rabu, 8 Mei 2019 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan meminta pengadilan agar menerima dan mengabulkan semua permohonan termohon. Pengadilan diminta termohon tidak melakukan tindakan hukum apa pun, termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan.
Baca: Hari Ini, KPK Periksa Dirut PLN Nonaktif Sofyan ...
Penyidikan terhadap Sofyan dimulai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK tanggal 22 April 2019. Pengadilan diminta untuk menyatakan kedua surat itu tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. KPK juga diminta menghentikan penyidikan terhadap Sofyan.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Sofyan membantu Eni menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. KPK juga menyangka Sofyan menerima janji suap dengan jumlah yang sama besar dengan yang diterima Eni.
Kasus yang menjerat Sofyan berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh konsorsium perusahaan yang terdiri dari Blackgold Natural Resources Ltd, PT PJB, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering co Ltd.
Baca: Hari Ini, KPK Periksa Dirut PLN Nonaktif Sofyan ...
Peran utama Eni adalah membantu Kotjo bertemu dengan Sofyan Basir untuk tujuan itu. Eni sudah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap itu. Ia terbukti memfasilitasi pertemuan antara Sofyan dan Kotjo sebanyak sembilan kali.
Pertemuan dihelat di kantor PLN, restoran, dan rumah Sofyan Basir. KPK menyangka dalam pertemuan-pertemuan itu, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi dengan Eni maupun Kotjo. KPK menyangka Sofyan Basir juga memerintah direktur PLN memonitor keluhan Kotjo karena lamanya penentuan proyek.