TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tujuh orang untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir.
Baca juga: Selesai Diperiksa KPK, Sofyan Basir: Masyarakat Aman Listriknya
"Dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Sofyan Basir)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019
Mereka yang akan bersaksi ini adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ego Syahrial, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, anggota DPR, Melchias Marcus Mekeng, dan bekas anggota DPR, Eni Maulani Saragih.
Selain itu, KPK turut memeriksa Kepala Cabang Bank Mandiri Plaza Mandiri, Eferlina; Pemimpin Wilayah Jakarya Senayan SVP PT BNI, Yanar Siswanto dan pegawai bank, Dadang Suryadi.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena membantu Eni mendapatkan suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan bagian yang sama besar dengan yang didapatkan Eni dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Kini Eni dan Idrus telah menjadi terpidana.