TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir pada Senin, 6 Mei 2019. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Senin, 6 Mei 2019.
Simak juga: Sofyan Basir Tersangka, Momentum Perbaikan Pengadaan Listrik PLN
Ini merupakan kali pertama KPK memeriksa mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia itu setelah mengumumkan penetapan tersangka terhadap dirinya pada 23 April 2019. KPK menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Selain itu, KPK juga menduga Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih.
Kasus yang menjerat Sofyan berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Enid an Kotjo pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Peran utama Eni adalah mempertemukan Kotjo dengan Sofyan. Dalam putusan Eni, terbukti bahwa eks politikus Partai Golkar itu memfasilitasi sedikitnya sembilan pertemuan antara Kotjo dan Sofyan. KPK menyangka dalam pertemuan itu, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi dengan Kotjo maupun Eni.
Dalam beberapa kesempatan Sofyan sudah pernah membantah terlibat dalam suap PLTU Riau-1 ini. Selain itu, Pengacara Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya bakal kooperatif dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Soesilo mengatakan dengan syarat, proses hukum itu harus jelas dan terang. "Insya Allah sepanjang proses hukumnya clear beliau akan kooperatif," kata Soesilo dihubungi Selasa, 23 April 2019.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Sofyan Basir Punya Harta Capai Rp 106 Miliar
Selain memeriksa Sofyan, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 saksi untuk kasus ini. Mereka adalah Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Lusiana Ester, Dosen Program Studi Teknik Pertambangan ITB Syafrizal, Office Boy PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, Security PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman, serta 2 orang unsur swasta, Jumadi dan Lukman Hakim. Keenam orang itu, akan diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan.