TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Juru kampanye BPN Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019.
Baca juga: 9 Mei, Kivlan Zen akan Gelar Unjuk Rasa di Bawaslu dan KPU
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diterima Tempo, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.
Sedangkan laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui pelapor bernama Eman Soleman.
Laporan terhadap keduanya dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. "Iya sudah diterima Bareskrim tadi malam," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Mei 2019. Penyidik kini tengah melakukan analisis terhadap dua laporan tersebut.
Dalam laporan itu, kata Dedi, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Kivlan Zen dan Lieus. "Barang buktinya adalah isi ceramah keduanya," ucap dia.
Baca juga: Hentikan Dendam, Kivlan Zen Usulkan Rekonsiliasi Nasional
Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.