TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf menilai Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen telah kehilangan akal sehat karena merencanakan akan menggelar unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2019.
Baca: 9 Mei, Kivlan Zen akan Gelar Unjuk Rasa di Bawaslu dan KPU
Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Joko Widodo alias Jokowi - Ma'ruf. "Kivlan Zen dan kawan-kawannya sudah kehilangan akal sehat. Segala upaya dilakukan untuk tidak mengakui kekalahan versi hitung cepat," ujar juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily saat dihubungi Tempo pada Senin, 6 Mei 2019.
Ace mengatakan, Kivlan sudah kalap sehingga tabrak kiri, tabrak kanan, termasuk menggunakan lagi manuver melalukan demo di Bawaslu dan KPU. "Anehnya, walaupun secara kasat mata mereka melakukan delegitimasi KPU tapi justru mereka minta KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Pak Jokowi. Mereka merengek-rengek pada lembaga yang kredibilitasnya sedang mereka hancurkan," ujar Ace.
Sebelumnya, Kivlan tidak membeberkan alasan kenapa menuntut diskualifikasi itu terhadap KPU dan Bawaslu. Dia hanya mengatakan KPU harus bersikap jujur, benar, dan adil.
Kivlan menyebut demosntrasi itu akan dilakukan oleh aliansi yang ia bentuk dengan nama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran, disingkat Gerak. Demonstrasi akan dilakukan mulai pukul 13.00. "Tidak ada di bawah partai, tidak ada di bawah BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga)," kata Kivlan Zen dalam sebuah konperensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta, Ahad, 5 Mei 2019.
Baca: Hentikan Dendam, Kivlan Zen Usulkan Rekonsiliasi Nasional
Calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana mengatakan agenda pertemuan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kata dia, setiap orang bebas berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. "Jangan dituduh ini makar. Ini dijamin UUD 1945," ujarnya. Menurut Eggi, unjuk rasa adalah langkah yang konstitusional.