TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo setuju UU Pemilu direvisi untuk menyempurnakan aturan pelaksanaan pemilu. Salah satu yang perlu direvisi dari UU nomor 7 tahun 2017 adalah mengembalikan aturan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), tidak dilakukan secara bersamaan.
"Saya setuju kembali seperti dulu. Pileg seperti DPR RI, DPD RI, DPRD dan Pilpres terpisah dengan waktu masa kampanye maksimal tiga bulan," kata Bambang di Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Baca: Mahyudin: Pemilu 2019 Berjalan Baik
Bambang mengatakan ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pemilu serentak, misalnya terlalu rumit dan mempersulit pemilih dalam menentukan pilihannya.
Selain itu, menurut politisi Partai Golkar itu, pemilu serentak menyebabkan beban kerja penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) semakin besar.
Baca: Soal Ancaman People Power Amien Rais ...
Beban kerja yang besar itu, menurut dia, menyebabkan banyak anggota KPPS yang meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit setelah pemungutan suara. "Pemilu serentak rumit dan mempersulit pemilih terutama yang ada di desa-desa," ujar Bambang Soesatyo beralasan untuk revisi UU Pemilu.