Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem Jelaskan Kabar Capres Harus Menang di Setengah Provinsi

image-gnews
Ketua TKN Jokowi-Amin, Erick Thohir (kanan) tertawa saat acara
Ketua TKN Jokowi-Amin, Erick Thohir (kanan) tertawa saat acara "Panggung Gemb1ra" Relawan Milenial KitaSatu di Jakarta, Minggu, 21 April 2019. Hasil real count pilpres pemilu akan diumumkan KPU pada 22 Mei 2019 mendatang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menjelaskan soal kabar yang menyebutkan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan diulang karena Calon Presiden atau Capres inkumben Joko Widodo atau Jokowi tak menang di setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Baca: Perludem: Pemenang Pilpres 2019 Berdasar Suara Terbanyak

Titi mengatakan pesan berantai tersebut tidak benar. Ia mengatakan sumber pesan tersebut adalah Pasal 159 Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. "Pada 2014, kami telah mengajukan gugatan atas pasal ini dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan," kata Titi saat dihubungi Ahad, 21 April 2019.

Beberapa hari ini beredar pesan berantai yang menyebutkan tiga persyaratan penetapan calon presiden. Tiga persyaratan yang disebut dalam pesan tersebut adalah suara seorang calon presiden harus memperoleh lebih dari 50 persen, memenangkan suara di setengah jumlah provinsi, dan di sisa provinsi lainnya kalah minimal suara 20 persen.

Pesan ini beredar setelah Calon Presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul dalam hitung cepat atau quick count lembaga survei. Masalahnya, berdasarkan data per wilayah, Jokowi kalah di sebagian besar provinsi di Indonesia. Di Sumatera, misalnya, sejumlah lembaga survei menyebut Jokowi hanya unggul di Sumatera Utara dan Lampung.

Titi mengatakan saat ini aturan penetapan presiden terpilih mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Terhadap UUD 1945. Putusan MK Nomor 52/2014 sudah diakomodir dalam Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pasal itu berbunyi Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih," ujar Titi. "Jadi pesan berantai tersebut tidak benar."

Dalam pembacaan sidang putusan pada 3 Juli 2014, Ketua MK waktu itu Hamdan Zoelva menyampaikan majelis hakim mengabulkan uji materi itu. 
 
“Mengabulkan untuk seluruhnya Pasal 159 ayat (1) bertentangan sepanjang tidak dimaknai dan tidak berlaku untuk hanya terdiri dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan.
 
MK membatalkan adanya penafsiran perolehan suara sebanyak 20 persen di setengah provinsi yang ada di Indonesia untuk menentukan pemenang pemilu presiden. Artinya, penetapan pemenang pemilu presiden hanya ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Dalam pendapat MK yang dibacakan hakim konsitusi Muhammad Alim, sebaran suara sebanyak 20 persen di setengah provinsi di Indonesia dalam Pasal 159 itu berlaku jika ada lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, jika hanya ada dua pasangan, tidak perlu pemilu dua putaran.

Simak juga: Masyarakat Diyakini Tak Terprovokasi Isu-isu di Pemilu 2019

Juru bicara MK, I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 50/2014 tetap berlaku dan harus dijalankan. "Sepanjang MK belum mengubah pendiriannya dan sepanjang penalaran norma undang-undangnya tidak berubah atau diubah oleh pembentuk undang-undang," ujar Palguna saat dihubungi, Ahad, 21 April 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Artis Maju Pilkada 2024, Akademikus: Popularitas Saja Belum Cukup Jadi Modal Politik

1 hari lalu

ilustrasi pilkada
Soal Artis Maju Pilkada 2024, Akademikus: Popularitas Saja Belum Cukup Jadi Modal Politik

Pengamat menilai banyaknya artis yang jadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024 membuktikan parpol gagal mencetak kader berkualitas.


Kata Pengamat soal Tantangan Anies Baswedan Mau Dirikan Partai Politik

3 hari lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Pengamat soal Tantangan Anies Baswedan Mau Dirikan Partai Politik

Pengamat menjelaskan sejumlah tantangan bagi Anies Baswedan dalam mendirikan partai politik.


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

4 hari lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

5 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

Perludem menyatakan calon yang sudah terbukti kalah dalam pilkada tidak perlu ikut lagi dalam pilkada ulang.


Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

6 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

Sejumlah hal perihal pelaksanaan Pemilu 2024 disorot anggota Komisi II DPR.


23 Tahun Partai Demokrat, Pembuka Jalan SBY Jadi Presiden RI

8 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan pemaparan dalam Penataran Pimpinan dan Kader Partai Demokrat di Bogor, Jawa Barat, 28 Maret 2016. Penataran pimpinan dan kader utama Partai Demokrat ini dihadiri pejabat utama DPP Partai Demokrat, Fraksi Demokrat, DPR RI, dan pimpinan 34 DPD se-Indonesia. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
23 Tahun Partai Demokrat, Pembuka Jalan SBY Jadi Presiden RI

Pada 9 September 2001, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY resmi mendirikan Partai Demokrat untuk membuka jalan SBY dalam pencalonan Presiden atau Capres 2004.


Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

8 hari lalu

Presiden Algeria Abdulmadjid Tebboune. REUTERS
Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

Abdulmadjid Tebboune terpilih menjadi presiden Aljazair dengan 95 persen suara.


7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

10 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

Kampanye negatif di media sosial semakin rawan saat pilkada.


Ketua KPU Bangladesh Mundur Menyusul Penjungkalan Sheikh Hasina

11 hari lalu

Ketua KPU Bangladesh Mundur Menyusul Penjungkalan Sheikh Hasina

Ketu KPU Bangladesh mundur setelah menyangkal campur tangan politik dalam pemilu Januari yang memilih kembali pemimpin otokratis Sheikh Hasina.


Saat KPU Kampanyekan Pilkada Cerdas Lewat Film Tepatilah Janji

14 hari lalu

Tangkapan kamera salah satu penonton, memotret penulis skenario film Tepatilah Janji Alim Sudio saat berinteraksi dengan penonton di bioskop Samarinda, Senin 2 September 2024. ANTARA/Ahmad Rifandi
Saat KPU Kampanyekan Pilkada Cerdas Lewat Film Tepatilah Janji

KPU berharap film Tepatilah Janji dapat memberikan edukasi dan inspirasi tentang pentingnya partisipasi dalam pilkada.