4.Tolak Segala Bentuk Politik Uang atau Serangan Fajar
Demi mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur dan adil, segala macam bentuk iming-iming imbalan dari peserta Pemilu sangat diharamkan. Segala macam bentuk politik uang memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Baca: KPU: Kesiapan Logistik Pemilu 2019 Sudah 99 Persen
Berdasarkan Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pemilih dilarang mempengaruhi pemilih untuk golput atau memilih calon tertentu dengan menjanjikan sesuatu. Apabila Anda melalukan hal tersebut, ancaman pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 menanti anda.
Jadi, pastikan Anda memilih pemimpin dan anggota legislatif berdasarkan hati nurani anda. Lihat rekam jejak, visi-misi yang telah mereka umbar saat masa kampanye selama tujuh bulan.
5. Pastikan Anda Tahu Siapa yang Akan dicoblos
Usahakan Anda sudah memantapkan pilihan sebelum mencoblos. Ingat, Anda akan menerima lima kertas suara. Jadi, jangan berlama-lama di bilik suara karena antrian yang akan panjang.