TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang pemilu dan pemilihan legislatif atau Pileg 2024 yang berhak mendapatkan kursi Ketua DPR.
“Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Hal tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dia menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.
Diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai pemenang Pileg 2024 untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PDIP menjadi partai urutan pertama di Pileg 2024 dengan jumlah 16,72 persen suara.
Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga menjadi yang terbanyak di DPR. Artinya, PDIP berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR berdasarkan UU MD3.
Adapun dalam UU MD3, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Isu revisi UU MD3
Terkait dengan adanya isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan soal kursi Ketua DPR, Puan menegaskan hingga saat ini fraksi di DPR masih tetap kompak.
Bahkan ia menyebut Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak ada pembahasan mengenai hal itu dari partai koalisinya.
“Kita kompak, Pak Dasco malah bilang belum ada. Nggak pernah dengar kan Pak Dasco kan? Nggak pernah dengar ada hal itu,” kata Puan sambil bertanya langsung ke Dasco yang ada di sampingnya.
Puan menegaskan pihaknya menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses pemilu, katanya, sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai UU.
Namun, apa pendapat para pengamat terkait kursi ketua DPR itu? Apakah benar hanya berhak diisi oleh partai pemenang pileg? Berikut pernyataan para pengamat.