2. Pastikan Anda Tidak Datang Terlambat
Hal yang tak kalah penting saat akan mencoblos adalah jangan datang terlambat. Terutama bagi pemilih yang belum terdaftar. TPS akan dibuka sejak pukul 07.00 dan berakhir hingga pukul 13.00.
Simak juga: JK Berencana Ajak Cucu Waktu Nyoblos di TPS
Dikarenakan, Pemilu kali ini banyak suara yang harus dicoblos, ketepatan waktu harus sangat diperhatikan. Karena, diperkirakan di Pemilu kali ini pemilih akan banyak menghabiskan waktu di dalam bilik suara untuk mencoblos lima surat suara.
Lantas, bagaimana jika hingga pukul 13.00 Anda belum masuk ke bilik suara? Tenang, selama sebelum pukul 13.00 telah mendaftar, Anda masih berkesempatan untuk menggunakan hak pilih di bilik suara.
Namun, apabila pada pukul 13.00 antrean masih panjang, panitia akan berkoordinasi dengan Panwaslu untuk memperpanjang waktu apabila sangat terdesak.
“Jam 13.00 pendaftaran ditutup. Tapi bagi orang-orang yang sudah menulis di C7 yang udah terdaftar di C7 untuk para pemilih DPT dan DPTb itu selama dia udah nulis di C7 maka dia masih diperbolehkan memilih sampai selesai,” ujar komisioner KPU Ilham Saputra, Senin, 15 April 2019.
3. Jangan Menggunakan Atribut Kampanye dan Memamerkan Pilihan Saat di TPS
Berdasarkan Peraturan KPU Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 di hari pencoblosan sudah masuk dalam minggu tenang. Artinya, segala macam bentuk kampanye dilarang. Apalagi, saat memasuki pemungutan suara. Para pemilih dilarang menggunakan atribut atau pakaian yang mengandung simbol-simbol dukungan terhadap peserta Pemilu.
Selain itu, para pemilih dilarang mengumbar pilihannya saat berada di TPS. Termasuk memposting di media sosial. Penggunaan smartphone atau handphone pun dilarang saat anda berada di bilik suara.