Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hal-hal yang Diperhatikan Sebelum Mencoblos di Pemilu 2019

image-gnews
Warga Negara Indonesia menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Moscow, Rusia, Minggu, 14 April 2019. Sebanyak 1.020 daftar pemilih tetap WNI di seluruh Rusia mengikuti Pemilu 2019. ANTARA
Warga Negara Indonesia menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Moscow, Rusia, Minggu, 14 April 2019. Sebanyak 1.020 daftar pemilih tetap WNI di seluruh Rusia mengikuti Pemilu 2019. ANTARA
Iklan

2. Pastikan Anda Tidak Datang Terlambat

Hal yang tak kalah penting saat akan mencoblos adalah jangan datang terlambat. Terutama bagi pemilih yang belum terdaftar. TPS akan dibuka sejak pukul 07.00 dan berakhir hingga pukul 13.00.

Simak juga: JK Berencana Ajak Cucu Waktu Nyoblos di TPS

Dikarenakan, Pemilu kali ini banyak suara yang harus dicoblos, ketepatan waktu harus sangat diperhatikan. Karena, diperkirakan di Pemilu kali ini pemilih akan banyak menghabiskan waktu di dalam bilik suara untuk mencoblos lima surat suara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lantas, bagaimana jika hingga pukul 13.00 Anda belum masuk ke bilik suara? Tenang, selama sebelum pukul 13.00 telah mendaftar, Anda masih berkesempatan untuk menggunakan hak pilih di bilik suara.

Namun, apabila pada pukul 13.00 antrean masih panjang, panitia akan berkoordinasi dengan Panwaslu untuk memperpanjang waktu apabila sangat terdesak.

“Jam 13.00 pendaftaran ditutup. Tapi bagi orang-orang yang sudah menulis di C7 yang udah terdaftar di C7 untuk para pemilih DPT dan DPTb itu selama dia  udah nulis di C7 maka dia masih diperbolehkan memilih sampai selesai,” ujar komisioner KPU Ilham Saputra, Senin, 15 April 2019.

3. Jangan Menggunakan Atribut Kampanye dan Memamerkan Pilihan Saat di TPS

Berdasarkan Peraturan KPU Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 di hari pencoblosan sudah masuk dalam minggu tenang. Artinya, segala macam bentuk kampanye dilarang. Apalagi, saat memasuki pemungutan suara. Para pemilih dilarang menggunakan atribut atau pakaian yang mengandung simbol-simbol dukungan terhadap peserta Pemilu.

Selain itu, para pemilih dilarang mengumbar pilihannya saat berada di TPS. Termasuk memposting di media sosial. Penggunaan smartphone atau handphone pun dilarang saat anda berada di bilik suara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

6 jam lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

6 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

25 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

25 hari lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

29 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

PPP, PSI, hingga Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa Pileg ke MK.


PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

31 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.


Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

32 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) saat pembacaan putusan perkara No.32/PUU - VI/2008 tentang iklan kampanye di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, (24/2). ANTARA/Fanny Octavianus
Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi telah dipimpin 7 Ketua MK sampai hari ini, Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman.


Fakta Menjelang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Bantuan Keamanan hingga Nama Ketua Panel

32 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fakta Menjelang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Bantuan Keamanan hingga Nama Ketua Panel

MK mengungkapkan hakim konstitusi yang menangani sidang sengketa pemilu diberi bantuan keamanan. Fakta lain, nama Ketua Panel sudah ditentukan.


Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

32 hari lalu

Plt Ketua Umum PPP MUhammad Mardiono saat meluncurkan logo baru yang akan digunakan partainya menyambut Pemilu 2024.  di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP
Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024


MK Sudah Terima Dua Gugatan Sengketa Hasil Pemilu

32 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Sudah Terima Dua Gugatan Sengketa Hasil Pemilu

Baru dua pemohon yang mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).