TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjadi tersangka suap dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) akan segera memasuki proses persidangan. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, pejabat pembuat komitmen Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Bantah Terima Suap Dana Hibah KONI
"Penyidikan untuk tiga orang tersangka telah selesai. Hari ini (kemarin) dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 15 April 2019.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, maka jaksa penuntut umum memiliki waktu dua pekan untuk menyusun berkas dakwaan. Febri mengatakan sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Febri, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 20 orang saksi. Di antaranya adalah Inspektur Jenderal Kemenpora, staf Kemenpora, Ketua KONI Pusat dan sejumlah pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Mulyana dan anak buahnya menerima mobil Toyota Fortuner dan duit Rp 400 juta dari pejabat KONI. Sementara, Adhi dan Eko disangka menerima Rp 318 juta dari sumber yang sama. Suap diduga diberikan untuk memuluskan persetujuan anggaran dana hibah yang diajukan KONI.
Baca: Sekjen KONI Didakwa Suap Pejabat Kemenpora Fortuner dan Uang
Sementara di pihak penyuap, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy Bendahara Umum KONI Jhonny F. Awuy menjadi tersangka. Para penyuap tersebut telah masuk ke pengadilan lebih dahulu.