TEMPO.CO, Jakarta-Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy didakwa menyuap tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga. Suap diberikan untuk memuluskan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald F. Worotikan, saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Simak: Lima Fakta Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora oleh Pengurus KONI
Ronald menyatakan Ending dan Jhonny telah memberikan satu mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, uang Rp 300 juta, kartu debit BNI berisi Rp 100 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Selain itu, keduanya juga memberikan uang sejumlah total Rp 215 juta kepada pejabat pembuat komitmen di Deputi IV, Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Kemenpora, Eko Triyanta.
Suap diberikan untuk memuluskan pengurusan dana hibah ke KONI dalam rangka pembinaan untuk para atlet di Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Ajang olahraga terbesar se-Asia itu digelar di Indonesia.
Ronald menuturkan kasus bermula ketika Ketua KONI, Tono Suratman, mengajukan proposal dana hibah ke Kemenpora pada Januari 2018. Dalam proposal itu KONI meminta Rp 51,5 miliar guna pembinaan atlet Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang menerima proposal itu mendisposisikan kepada Mulyana dan bawahannya untuk dinilai.
Guna mempercepat proses pencarian dana tersebut, Ending dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Pekan Olahraga Nasional, Supriyono, membeli satu mobil Toyota Fortuner seharga Rp 489,9 juta pada 17 April 2018. Mobil dibeli menggunakan nama Supriyono. Mobil mewah itu kemudian diberikan kepada Mulyana beberapa hari kemudian. Kemenpora pada akhirnya menyetujui besarnya dana hibah untuk KONI sebesar Rp 30 miliar.
Setelah proposal disetujui, Mulyana dan Adhi Purnomo kemudian menyarankan Ending berkomunikasi dengan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Ending mesti berkomunikasi untuk menentukan besaran komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada pihak Kemenpora agar dana hibah cepat cari. Setelah berkoordinasi dengan Ulum, disepakati besaran komitmen fee adalah 15-19 persen dari total dana hibah yang diterima KONI. Pemberian komitmen fee itu diberikan secara bertahap.
Uang suap pertama diberikan setelah pencairan dana hibah tahap I dilakukan pada Juni 2018 sebanyak Rp 21 miliar. Johny E. Awuy memberikan duit Rp 300 juta kepada Mulyana di ruang kerjanya di lantai 3, Kemenpora, Jakarta. “Ini bagian Bapak dari Pak Hamidy,” kata Johny. Setelah pemberian itu, sisa dana hibat untuk KONI sebesar Rp 9 miliar cair pada 8 November 2018.
Ronald menuturkan KONI juga mengajukan proposal dana hibah pada 30 Agustus 2018. Kali ini dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Lagi-lagi Imam Nahrowi mendisposisikan proposal dari KONI kepada Kedeputian IV yang dipimpin Mulyana.
Untuk memastikan usulan dari KONI berjalan baik, Ending meminta bantuan Staf Deputi IV Kemenpora, Eko Triyanta, yang yang biasa penghubung dua lembaga. Pihak Kemepora sempat menolak usulan tersebut lantaran KONI mengajukan proposalnya menjelang akhir 2018. Hal itu dianggap melanggar ketentuan dan dana hibah akan dipergunakan untuk tahun 2019.
Setelah penolakan itu Mulyana meminta Ending merevisi proposalnya. Dia juga meminta duit Rp 100 juta dan ponsel Samsung Galaxy Note 9. Uang kemudian diserahkan dalam bentuk kartu ATM BNI beserta nomor PIN.
Pada 28 November 2018 Ending kembali mengajukan proposal yang telah direvisi. Namun, proposal itu dibuat dengan tanggal mundur alias backdate menjadi 10 Agustus 2018 dengan usulan dana Rp 21 miliar. Jumlah uang yang disetujui diberikan kepada KONI akhirnya sebesar Rp 17,9 miliar. Sejumlah pejabat Kemenpora mesti pontang-panting mengakali sejumlah dokumen yang harus dilengkapi sebelum pencairan. Padahal saat itu sudah mendekati akhir 2018. Duit hibah akhirnya ditransfer ke rekening KONI pada 13 Desember 2018.
Simak: Begini Akal-akalan Dana Hibah Kemenpora ke KONI dan Modus ...
Pada hari yang sama, atas arahan Miftahul Ulum, Ending memerintahkan bawahannya di KONI membuat daftar calon penerima dana komitmen fee, yakni Mulyana Rp 400 juta, Adhi Purnomo Rp 250 juta dan Eko Triyanta Rp 20 juta. Ketiganya ditulis dengan inisial, Mly, Ap dan Ek.
Pemberian uang untuk Mulyana telah direalisasikan sebelumnya dengan jumlah uang Rp 300 juta yang diberika secara tunai, dan Rp 100 juta yang diberikan dalam kartu ATM. Sementara pemberian uang untuk Adhi dan Eko dilakukan pada 18 Desember 2018. Uang yang diberikan untuk keduanya berjumlah Rp 215 juta di ruang kerja Ending, Gedung KONI, Jakarta lantai 12. Setelah menerima uang itu dan kembali ke Gedung Kemenpora, KPK meringkus sejumlah pejabat KONI dan Kemenpora dalam operasi tangkap tangan.