Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekjen KONI Didakwa Suap Pejabat Kemenpora Fortuner dan Uang

Reporter

image-gnews
Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Deputi Kemenpora, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.7,318 miliar dalam tindak pidana korupsi dugaan suap. TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Deputi Kemenpora, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.7,318 miliar dalam tindak pidana korupsi dugaan suap. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy didakwa menyuap tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga. Suap diberikan untuk memuluskan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald F. Worotikan, saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Simak: Lima Fakta Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora oleh Pengurus KONI

Ronald menyatakan Ending dan Jhonny telah memberikan satu mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, uang Rp 300 juta, kartu debit BNI berisi Rp 100 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Selain itu, keduanya juga memberikan uang sejumlah total Rp 215 juta kepada pejabat pembuat komitmen di Deputi IV, Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Kemenpora, Eko Triyanta.

Suap diberikan untuk memuluskan pengurusan dana hibah ke KONI dalam rangka pembinaan untuk para atlet di Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Ajang olahraga terbesar se-Asia itu digelar di Indonesia.

Ronald menuturkan kasus bermula ketika Ketua KONI, Tono Suratman, mengajukan proposal dana hibah ke Kemenpora pada Januari 2018. Dalam proposal itu KONI meminta Rp 51,5 miliar guna pembinaan atlet Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang menerima proposal itu mendisposisikan kepada Mulyana dan bawahannya untuk dinilai.

Guna mempercepat proses pencarian dana tersebut, Ending dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Pekan Olahraga Nasional, Supriyono, membeli satu mobil Toyota Fortuner seharga Rp 489,9 juta pada 17 April 2018. Mobil dibeli menggunakan nama Supriyono. Mobil mewah itu kemudian diberikan kepada Mulyana beberapa hari kemudian. Kemenpora pada akhirnya menyetujui besarnya dana hibah untuk KONI sebesar Rp 30 miliar.

Setelah proposal disetujui, Mulyana dan Adhi Purnomo kemudian menyarankan Ending berkomunikasi dengan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Ending mesti berkomunikasi untuk menentukan besaran komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada pihak Kemenpora agar dana hibah cepat cari. Setelah berkoordinasi dengan Ulum, disepakati besaran komitmen fee adalah 15-19 persen dari total dana hibah yang diterima KONI. Pemberian komitmen fee itu diberikan secara bertahap.

Uang suap pertama diberikan setelah pencairan dana hibah tahap I dilakukan pada Juni 2018 sebanyak Rp 21 miliar. Johny E. Awuy memberikan duit Rp 300 juta kepada Mulyana di ruang kerjanya di lantai 3, Kemenpora, Jakarta. “Ini bagian Bapak dari Pak Hamidy,” kata Johny. Setelah pemberian itu, sisa dana hibat untuk KONI sebesar Rp 9 miliar cair pada 8 November 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ronald menuturkan KONI juga mengajukan proposal dana hibah pada 30 Agustus 2018. Kali ini dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Lagi-lagi Imam Nahrowi mendisposisikan proposal dari KONI kepada Kedeputian IV yang dipimpin Mulyana.

Untuk memastikan usulan dari KONI berjalan baik, Ending meminta bantuan Staf Deputi IV Kemenpora, Eko Triyanta, yang yang biasa penghubung dua lembaga. Pihak Kemepora sempat menolak usulan tersebut lantaran KONI mengajukan proposalnya menjelang akhir 2018. Hal itu dianggap melanggar ketentuan dan dana hibah akan dipergunakan untuk tahun 2019.

Setelah penolakan itu Mulyana meminta Ending merevisi proposalnya. Dia juga meminta duit Rp 100 juta dan ponsel Samsung Galaxy Note 9. Uang kemudian diserahkan dalam bentuk kartu ATM BNI beserta nomor PIN.

Pada 28 November 2018 Ending kembali mengajukan proposal yang telah direvisi. Namun, proposal itu dibuat dengan tanggal mundur alias backdate menjadi 10 Agustus 2018 dengan usulan dana Rp 21 miliar. Jumlah uang yang disetujui diberikan kepada KONI akhirnya sebesar Rp 17,9 miliar. Sejumlah pejabat Kemenpora mesti pontang-panting mengakali sejumlah dokumen yang harus dilengkapi sebelum pencairan. Padahal saat itu sudah mendekati akhir 2018. Duit hibah akhirnya ditransfer ke rekening KONI pada 13 Desember 2018.

Simak: Begini Akal-akalan Dana Hibah Kemenpora ke KONI dan Modus ...

Pada hari yang sama, atas arahan Miftahul Ulum, Ending memerintahkan bawahannya di KONI membuat daftar calon penerima dana komitmen fee, yakni Mulyana Rp 400 juta, Adhi Purnomo Rp 250 juta dan Eko Triyanta Rp 20 juta. Ketiganya ditulis dengan inisial, Mly, Ap dan Ek.

Pemberian uang untuk Mulyana telah direalisasikan sebelumnya dengan jumlah uang Rp 300 juta yang diberika secara tunai, dan Rp 100 juta yang diberikan dalam kartu ATM. Sementara pemberian uang untuk Adhi dan Eko dilakukan pada 18 Desember 2018. Uang yang diberikan untuk keduanya berjumlah Rp 215 juta di ruang kerja Ending, Gedung KONI, Jakarta lantai 12. Setelah menerima uang itu dan kembali ke Gedung Kemenpora, KPK meringkus sejumlah pejabat KONI dan Kemenpora dalam operasi tangkap tangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

21 menit lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

10 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

11 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

11 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 jam lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

23 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.