TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengutus dua anggotanya, Hasyim Asyari dan Ilham Saputra, bersama anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Petalolo, untuk mengecek surat suara tercoblos di Malaysia secara langsung. Mereka bertugas mengklarifikasi temuan surat suara tercoblos itu.
Baca: KPU: Lokasi Surat Suara Tercoblos di Malaysia Bukan Tempat Resmi
“Kami baru akan verifikasi kantong itu milik siapa. Kantong kami atau bukan. Kami belum mengambil kesimpulan apa-apa,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jumat, 12 April 2019.
Meski begitu, Arief memastikan pemungutan suara melalui metode tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Malaysia tetap dilaksanakan pada 14 April 2019.
Kemarin, KPU dan Bawaslu menggelar rapat secara terpisah di Kuala Lumpur. KPU berkoordinasi dengan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Malaysia untuk mengklarifikasi temuan. Adapun Bawaslu menggelar rapat untuk mendengarkan informasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kuala Lumpur.
Baca: KPU Klarifikasi Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Berdasarkan pantauan Tempo, mereka mendatangi lokasi temuan surat suara di Bandar Baru Wangi dan Taman Kajang Utama, Selangor. Namun mereka tidak bisa memasuki lokasi temuan yang sudah dijaga oleh Polisi Diraja Malaysia.
Berikut ini kronologi penemuan surat suara yang telah tercoblos tersebut:
Kamis 11 April
Pukul 12.48
Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara Ulyana menerima aduan dari seorang relawan Sekretariat Bersama BPN Padi Malaysia (Prabowo-Sandi) yang bernama Parlaungan. Melalui pesan WhatsApp, Parlaungan menyatakan ada dugaan penyelundupan surat suara.
Pukul 13.00
Mendengar laporan tersebut, Yaza bersama seorang anggota Panwaslu, Rizki Israeni Nur, menuju ke sebuah toko di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang. Toko ini sudah dipenuhi surat suara yang berada di dalam Bag Diplomatic. Ditemukan 57 kantong plastik hitam, dan kurang-lebih lima karung goni berwarna putih dengan tulisan Pos Malaysia. Jumlah surat suara diperkirakan sebanyak 10–20 ribu lembar.
Pukul 13.30
Sebanyak enam orang personel Polisi Diraja Malaysia Sungai Tangkas datang ke lokasi untuk memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan keterangan kepolisian, Panwaslu merekomendasikan Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur untuk mengambil semua surat suara di lokasi penyimpanan tersebut.
Pukul 14.20
Polisi memasang garis polisi di kawasan tersebut. Video penggerebekan lokasi temuan oleh sejumlah orang mulai tersebar di media sosial.
Pukul 14.30
Panwaslu Kuala Lumpur menerima informasi tambahan dari relawan BPN Prabowo-Sandi telah ditemukan lokasi lain lagi yang menjadi gudang penyimpanan surat suara Pos di sebuah rumah di kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor.
Pukul 15.00
Panwaslu Kuala Lumpur pergi ke Balai Polis Sungai Tangkas untuk membuat laporan kepolisian mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Pukul 17.00
Panwaslu Kuala Lumpur tiba di lokasi kedua dan langsung menuju lokasi penyimpanan surat suara. Ditemukan sejumlah 158 karung berisi surat suara.
Pukul 19.00
Komisi Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu RI memberikan pernyataan pers setelah menerima laporan temuan surat suara tercoblos tersebut. Mereka bersepakat untuk melakukan investigasi bersama.
12 April 2019
05.00
Dua Komisioner KPU, Hasyim Asyari dan Ilham Saputra, serta anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, bertolak ke Malaysia. Mereka berencana mengecek temuan surat suara dan lokasinya.
12.00
Hasyim, Ilham, dan Ratna menggelar rapat bersama Panitia Pemilu Luar Negeri Malaysia dan Panwaslu Kuala Lumpur untuk mengklarifikasi berbagai temuan. Mereka bersepakat hasil investigasi akan diumumkan setelah rapat pleno di Jakarta.
17.00
Hasyim, Ilham, dan Ratna berniat mengecek lokasi temuan surat suara di Taman Kajang Utama dan Bandar Baru Wangi. Namun usaha mereka terganjal oleh penjagaan ketat personel Polisi Diraja Malaysia.
NASKAH: ARKHELAUS WISNU
SUMBER: BAWASLU, KPU, WAWANCARA