TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengirimkan petisi kepada pimpinan lembaga antirasuah itu pada akhir Maret 2019. Mereka mengeluhkan setahun belakangan jajaran Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengembangkan perkara ke level pejabat lebih tinggi atau big fish.
Baca juga: Novel Baswedan: Copot Kapolri Jika Tak Bisa Ungkap Kasus Saya
"Jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level Kejahatan Korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang," seperti tertulis dalam kalimat pembuka petisi tersebut. Lalu apa yang dimaksud big fish?
Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Tama S. Langkun menjelaskan istilah big fish merujuk pada pejabat level atas dan memiliki posisi sangat strategis.
Selain itu, menurut dia, dalam kasus yang melibatkan big fish itu, biasanya nilai kerugian negara sangat besar dan menimbulkan dampak kerusakan yang sangat besar. "Biasanya pelaku dalam tindak pidana itu melibatkan pejabat high rank dan posisinya sangat strategis," kata Tama dihubungi, Kamis, 11 April 2019.
Lebih lanjut, dalam petisi pegawai KPK ada lima poin protes yang disampaikan. Kelima poin itu adalah penundaan pelaksanaan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengukur waktu. Hal itu dikhawatirkan berpotensi berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara pada tahapan level pejabat yang lebih tinggi.
Baca juga: Penasihat KPK akan Temui Agus Rahardjo Bahas Petisi Pegawai
Pegawai KPK juga mengeluhkan tingkat kebocoran yang tinggi hingga berujung kegagalan operasi tangkap tangan. Pegawai juga mengeluhkan kesulitan mengajukan pemanggilan saksi dan perlakuan istimewa pada sejumlah saksi saat diperiksa, tidak disetujuinya penggeledahan dan pencekalan terhadap sejumlah orang, serta adanya pembiaran dugaan pelanggaran berat.