INFO NASIONAL – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memberikan kemudahan bagi para traveler, turis atau masyarakat yang hendak ke Indonesia dengan membawa barang bawaan dari luar negeri. Antara lain menaikkan batas pembebasan barang bawaan penumpang menjadi USD500 per penumpang, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Hal lain yang juga harus diperhatikan agar proses pelaksanaan aturan ini dapat berjalan lancar baik adalah kejujuran dan kebenaran pengisian lembar Customs Declaration (CD). CD adalah salah satu dokumen Bea Cukai yang diberikan kepada penumpang pesawat kedatangan luar negeri sesaat sebelum mendarat atau diperoleh ketika penumpang berada di terminal kedatangan luar negeri. Lembar CD menggambarkan barang bawaan yang dibawa oleh penumpang ketika akan memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto, saat membuka acara sharing session bersama pihak maskapai penerbangan dan biro perjalanan/wisata memaparkan tentang pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk menjelaskan hal-hal seputar CD.
Pada kesempatan itu pula, ia juga memperkenalkan aplikasi unggulan Bea Cukai Makassar yaitu Electronic Customs Declaration (e-CD). Menurut Padmoyo, aplikasi e-CD memberikan kemudahan kepada penumpang maupun pihak airlines, karena waktu yang digunakan lebih cepat karena tidak perlu melakukan penyampaian secara manual. Semua itu dapat dilakukan melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui Playstore maupun Appstore. “Aplikasi ini juga sejalan dengan misi WCO yakni SMART Customs for Seamless Trade, Travel, and Transport karena semuanya melalui aplikasi,” kata Padmoyo.
Ia pun berharap, dengan semakin banyaknya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, akan diikuti peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi ketentuan. Jika para traveler mengisi dokumen dengan benar, maka proses pemeriksaan akan berjalan lancar. “Selama ini masih ada beberapa dari kita yang belum menyadari pentingnya mengisi dokumen ini dengan baik dan benar. Padahal kalau diisi asal-asalan maka akan menyulitkan diri sendiri dan menyulitkan proses pemeriksaan.
Contohnya, jika penumpang membawa lebih dari satu liter minuman keras, lalu ia letakkan di dalam koper dengan ditumpuk barang lain, dan tidak dilaporkan dalam lembar CD. Maka, ketika diperiksa petugas perlu membuka koper untuk mengeluarkan barang tersebut. Akhirnya, proses pemeriksaan menjadi lama.
Dengan mengisi lembar CD dengan benar maka petugas akan mempunyai gambaran awal penanganan terhadap penumpang. Sehingga, diharapkan proses pemeriksaan menjadi lebih cepat. (*)