TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menuturkan enggan menanggapi lebih jauh perihal isu adanya dugaan aliran dana kampanye dari perusahaan asing kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Baca: PPATK Ungkap Modus Baru Politik Uang: Beri Asuransi dan E-Money
"PPATK tidak dapat memberikan penjelasan kepada siapapun, kecuali penegak hukum, termasuk memberikan konfirmasi atas pernyataan atau pertanyaan dari pihak manapun," ujar Kiagus saat dihubungi, Selasa, 9 April 2019.
PPATK, kata Kiagus, tidak tahu menahu dari mana isu atau pemberitaan dugaan sumbangan dana kampanye dari perusahaan asing berasal. "Yang jelas bukan berasal dari PPATK," kata dia.
Meski begitu, Kiagus membenarkan pihaknya melakukan analisis atau pemeriksaan terhadap laporan dan atau informasi mengenai aliran dana dalam Pemilu 2019. Sebab, PPATK telah diberikan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan yang telah diperiksa PPATK pun, kata Kiagus, langsung ia serahkan kepada aparat penegak hukum. "UU melarang PPATK memberikan hasil analisis atau hasil pemeriksaan selain kepada aparat penegak hukum," ucap Kiagus.
Isu adanya sumbangan dana kampanye dari perusahaan asing pertama kali bergulir karena temuan Komunitas Pemerhati Indonesia (Kopi). "Kami mendapati penelusuran dari Juli 2018-Maret 2019 menemukan adanya dana sumbangan dari perusahaan asing mengucur pada pasangan 02," kata Dwie, tim investigasi Kopi dalam diskusi Mendeteksi Dana Kampanye Pemilu 2019 di Upnormal Coffee, Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Ridwan, tim investigasi Kopi, mengungkapkan aliran dana asing diduga kuat masuk ke enam rekening pribadi Sandiaga Uno di Bank Permata yang bersumber dari tiga perusahaan asing menjelang Pilpres 2019.
Simak juga: Ridwan Kamil Minta Tolong KPK, BIN, PPATK Cek Calon Kepala Dinas
Perusahaan tersebut di antaranya Uno Capital Holding INC, Ace Power Investment Limited, dan Reksadana Schroders USD Bond Fund. "Total dugaan aliran dana asing yang masuk ke rekening Sandi Rp 276 miliar. Aliran dana asing masuk ke rekening pribadi Sandiaga dan diduga mengalir ke sejumlah rekening yang diduga sebagai dana kampanye," ujar Ridwan.
Melalui suratnya kepada redaksi Tempo.co pada 10 April 2019, Presiden Direktur PT Schroders Investment Management Indonesia Michael T. Tjoajadi menegaskan bahwa Schroders ataupun anak perusahaannya tidak pernah berkontribusi dalam kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. "Schroders memiliki kebijakan global untuk tidak berkontribusi pada kegiatan politik apapun," kata Michael.
Selain itu, Schroders juga memastikan bahwa mereka tidak memberikan komentar mengenai individu, baik nasabah atau bukan. "Apa yang dilakukan seorang individu terhadap pencairan investasinya, adalah sepenuhnya hak individu tersebut untuk menentukan, dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Schroders maupun anak perusahaannya," kata Michael lagi.
CATATAN KOREKSI: Berita ini diubah pada Jumat 12 April 2019, untuk menambah konfirmasi dari Schroders Indonesia.