TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar meminta Bowo Sidik Pangarso, tersangka perkara dugaan suap antara PT Pupuk Indonesia dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), tak menyeret partai berlambang beringin maupun politikus Golkar lain dalam kasus yang tengah menimpanya.
Baca: Bowo Sidik: Saya Diminta Nusron Wahid Kumpulkan Uang untuk DPP
Sebelumnya, Bowo mengaku diperintahkan oleh rekannya sesama Golkar, Nusron Wahid mengumpulkan uang untuk DPP terkait dugaan uang Rp 8 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu kan pengakuan dari Bowo, apa itu benar? Selalu ada tendensi seseorang yang (terkena) OTT, berusaha melibatkan pihak lain," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily saat dihubungi Tempo pada Selasa, 9 April 2019.
Ace mengaku partainya tidak tahu-menahu urusan tersebut. "Mungkin bisa ditanya sama Pak Nusron sendiri soal itu, yang jelas Partai Golkar tidak pernah memerintahkan kepada para calegnya untuk menggunakan politik uang dalam meraih suara," ujar Ace.
Menurut anggota DPR RI Komisi VIII ini, Golkar selalu memerintahkan kepada para calegnya menggunakan cara-cara yang tidak melanggar aturan perundang-undangan. "Soal strategi di lapangan, tentu setiap orang memiliki caranya masing-masing," ujar Ace.
Dihubungi terpisah, Nusron Wahid mengungkapkan hal serupa. Dia membantah pernah memerintahkan Bowo Sidik Pangarso mengumpulkan uang untuk DPP. "Saya tidak pernah nyuruh. Itu urusan masing-masing dan saya punya strategi sendiri," ucap Nusron melalui pesan teks, Selasa, 9 April 2019.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bowo Sidik, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan satu orang PT Inersia yakni Indung.
Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp 221 juta dan US$ 85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam ribuan amplop. Uang tersebut diduga KPK digunakan Bowo Sidik untuk melancarkan aksi serangan fajar.
Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak juga: Dari 82 Kardus Bowo Sidik KPK Buka Empat Kardus Dalam Enam Hari
Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.