TEMPO.CO, Malang - Wali Kota Malang Sutiaji kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap gratifikasi anggota DPRD Malang. Pemeriksaan dilangsungkan di aula markas Kepolisian Resor Malang Kota, Selasa 9 April 2019. "Sebagai warga Negara dipanggil, ya taat harus hadir. Diperiksa BAP empat kali," kata Sutiaji usai diperiksa penyidik KPK.
Baca: Tiga Kemiripan Kasus Suap Anggota DPRD Kota Malang dan DPRD Jambi
Ia mengaku diperiksa atas kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang 2015. Sutiaji menyebutkan dimintai keterangan untuk tersangka Sekretaris Daerah Kota Malang 2014-2016 Cipto Wiyono. "Tersangka baru Pak Cip," kata dia.
Sutiaji menjelaskan pertanyaan penyidik antara lain, apakah dia ikut dalam membahas uang pokok pikiran dan uang sampah. Sutiaji mengaku sempat mengikuti pertemuan. Namun, tak membahas uang pokir dan uang sampah.
Ia juga menyerahkan dokumen berupa surat cuti ke penyidik. Lantaran saat pengangkatan Cipto jadi Sekretaris Daerah, Sutiaji tengah cuti untuk umrah.
Sutiaji diperiksa mulai pukul 10.30 hingga 14.30. Kasus suap ini telah menetapkan sejumlah pejabat Kota Malang. Mulai bekas Wali Kota M Anton, bekas Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono. Serta 41 anggota dewan lainnya.
Simak juga: Daftar 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap KPK
Anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima gratifikasi berupa hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015. Masing-masing anggota menerima Rp 12,5 - 50 juta.