TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama pada Jumat, 5 April 2019. KPK menyatakan mengorek informasi mengenai kejanggalan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
Baca: KPK Akan Tanggung Biaya Perawatan Romahurmuziy Asalkan...
"Mulai dari prosedur seleksi dan juga kejanggalan dalam proses seleksi itu kami dalami," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.
Sofian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Dalam kasus ini, Rommy disangka menerima Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Febri mengatakan, sejak awal KPK sudah mengidentifikasi adanya upaya untuk mengakali agar Haris bisa masuk ke dalam tiga besar nama calon Kakanwil Kemenag Jatim. Padahal, nama Haris sempat tidak lolos dalam 10 besar calon Kakanwil Kemenag Jatim karena pernah dijatuhi hukuman disiplin. Diduga, karena sudah memberikan uang pelicin, nama Haris kemudian lolos hingga akhirnya dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sebelumnya, Sofian mengungkapkan lembaganya sudah mengendus adanya permainan jual beli jabatan dalam seleksi Kakawanwil Kemenag Jatim. Pada Februari 2019, KASN juga sudah memberikan peringatan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag terkait adanya beberapa calon yang memiliki rekam jejak yang tidak jujur.
Baca: Kasus Jual Beli Jabatan: Sekjen DPR Jadi Saksi Romahurmuziy
Dalam seleksi itu, ada 18 calon yang masuk dan dua diantaranya memiliki rekam jejak negatif. Namun, dalam prosesnya, justru ada satu calon yang memiliki rekam jejak tidak jujur malah masuk tiga besar pencalonan. Hal itu membuat KASN meyakini bahwa ada permainan dalam proses pencalonan tersebut.