TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menjawab tudingan Indonesia Corruption Watch atau ICW soal pemotongan vonis para terpidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali. Menurut Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi, para hakim sudah bekerja sesuai aturan hukum.
Baca juga: ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
"Semua hakim melaksanakan tugas berdasarkan hukum, sudah ada hukum acara yang menuntun mereka untuk menyelesaikan perkara," kata dia di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.
Menurut Suhadi, para hakim telah bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Hakim, kata dia, juga telah menilai berdasarkan aspek sosial dan asas kemanfaatan. Dia menganggap wajar bila ada perbedaan pendapat mengenai vonis yang dijatuhkan hakim tersebut. "Bisa saja berbeda pendapat satu dengan yang lain, tapi harus juga berdasarkan hukum," kata dia.
Sebelumnya, ICW memperingatkan MA supaya tidak mengabulkan PK yang diajukan narapidana korupsi tanpa pertimbangan yang jelas. Kritik ICW itu keluar merespon banyaknya koruptor yang mengajukan PK setelah hakim agung Artidjo Alkostar pensiun. Posisi Artidjo kini digantikan Suhadi.
Baca juga: Indonesialeaks Dapati Dugaan Perusakan Bukti, ICW Bikin Petisi
Menurut data ICW, jumlah pemohon PK mencapai ratusan pada 2007 sampai 2018. Sebanyak 101 perkara diputus bebas, sedangkan 14 dihukum lebih ringan.
ICW mencatat selama 2018, ada 26 PK perkara korupsi yang diajukan ke MA. Sebanyak 21 perkara, diajukan setelah Artidjo pensiun. ICW khawatir koruptor menggunakan upaya hukum PK untuk bebas melihat banyaknya jumlah putusan bebas.