TEMPO.CO, Garut - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah mengirim surat pemanggilan kepada mantan Kapolsek Pasirwangi Ajun Komisaris Sulman Aziz untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menuding Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna tidak netral dalam pemilihan presiden 2019.
Baca: Pengakuan Eks Kapolsek Pasirwangi: Baru Kali Ini Disuruh Berpihak
"Pemanggilan ini untuk mendengar langsung penjelasan dari Pak Sulman," kata anggota Bawaslu Kabupaten Garu Ahmad Nurul Syahid di Garut, Rabu, 3 April 2019.
Klarifikasi itu dijadwalkan pada hari Kamis, 4 April 2019. Dalam pemanggilan itu, Bawaslu ingin membahas tentang pernyataan Sulman Aziz menyebut Polri tidak netral, kemudian akhirnya mencabut kembali pernyataannya itu. Bawaslu Garut, kata dia, membutuhkan keterangan langsung dari perwira menengah itu terkait dengan tuduhannya kepada Polri yang akhirnya disiarkan melalui media massa di Jakarta.
"Meski sudah dicabut lagi pernyataannya, kami tetap harus melakukan klarifikasi," katanya.
Bawaslu Kabupaten Garut sampai saat ini belum memiliki bukti lain ketidaknetralan jajaran Polri di wilayah Resor Garut. Namun, bukti dalam kasus itu bisa saja diperoleh dari hasil investigasi Bawaslu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki bukti pernyataan langsung Sulman di media daring. Karena itu, pihaknya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai data awal. "Sampai sekarang kami masih melakukan penelusuran dan belum memiliki bukti," katanya.
Selain memanggil Sulman, Bawaslu juga akan memintai keterangan lain dari sejumlah kapolsek di wilayah Polres Garut.
Baca: Polda Jabar Bantah Mutasi Sulman Aziz karena Masalah Pilpres
Terkait dengan rencana pemeriksaan terhadap Kapolres Garut, Ahmad mengatakan Bawaslu belum mengarah kepadanya karena harus memiliki data lebih dulu dari mantan Kapolsek Pasirwangi. "Belum mengarah ke sana, masih harus melihat hasil keterangannya seperti apa," katanya.