Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelukis Ditolak Ngontrak di Yogyakarta, Tokoh: Kearifan Lokal

image-gnews
Ketua Kelompok Kegiatan Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta. TEMPO/Shinta Maharani
Ketua Kelompok Kegiatan Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta. TEMPO/Shinta Maharani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh masyarakat Dusun Karet, Pleret,Bantul, Yogyakarta Dalyanto menyebut aturan yang berisi penolakan non-muslim di dusun tersebut sebagai kearifan lokal yang disepakati warga setempat.

Baca juga: Kevikepan Yogya: Ada Dua Peristiwa Sebelum Pemotongan Nisan Salib

Dalyanto mengatakan aturan yang dikeluarkan sejak 19 Oktober 2015 itu muncul dari masukan ketua RT, kepala dusun,tokoh masyarakat, dan tokoh agama. "Itu kebijakan wilayah, kearifan lokal. Lihatlah situasi di Aceh," kata dia ditemui di rumahnya di Dusun Karet, Pleret, Bantul, Selasa, 2 April 2019.

Dalyanto merupakan warga Dusun Karet yang ikut terlibat merumuskan aturan itu bersama tokoh masyarakat.

Aturan yang melarang pendatang dari kalangan non-muslim dan aliran kepercayaan dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Desa Kelompok Kegiatan Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul. Isinya tentang Persyaratan Pendatang Baru di Pedukuhan Karet. Syaratnya adalah pendatang baru harus beragama Islam sesuai paham penduduk di dusun tersebut.

Penduduk Pedukuhan Karet juga keberatan menerima pendatang baru yang menganut aliran kepercayaan dan agama non-Islam. Bila pendatang baru tidak memenuhi ketentuan itu,maka ia mendapatkan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, dan diusir dari Pedukuhan Karet.

Slamet Jumiarto, pelukis beragama Katolik ditolak masuk Dukuh Karet saat hendak mengontrak rumah di sana.

Warga kampung Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta menolak dengan menggunakan aturan yang dikeluarkan tahun 2015. Aturan itu melarang pendatang dari kalangan non-muslim dan aliran kepercayaan. Aturan dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Desa Kelompok Kegiatan Dusun Karet Desa Pleret Kecamatan Pleret Bantul tentang Persyaratan Pendatang Baru di Pedukuhan Karet. Syaratnya adalah pendatang baru harus Islam.

Penduduk Pedukuhan Karet juga keberatan menerima pendatang baru yang menganut aliran kepercayaan dan agama non-Islam. Bila pendatang baru tidak memenuhi ketentuan itu,maka ia mendapatkan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, dan diusir dari Pedukuhan Karet.

Ketua Kelompok Kegiatan Dusun Karet Ahmad Sudarmi menyebutkan aturan yang muncul dari kesepakatan warga, tokoh Agama Islam, dan tokoh masyarakat tersebut mengikat warga Dusun Karet.

Aturan itu bertujuan menjaga keharmonisan warga, menjaga keamanan, dan agar damai. Mayoritas tokoh masyarakat meminta agar siapapun yang mengontrak maupun membeli rumah harus sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam aturan itu. "Suara mayoritas sesuai aturan itu lalu jadi kesepakatan tertulis," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad menyatakan dirinya tidak tahu bila aturan itu diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Alasannya warga dusun setempat tidak memahami hukum yang berlaku. "Itu kelalaian. Kebodohan kami terutama soal hukum. Bisa jadi pelajaran agar ketika memutuskan sesuatu lebih hati-hati," kata dia.

Menurut dia, dusun tersebut bersedia untuk merevisi aturan yang sudah ada. Kepala Desa Pleret telah mengambil aturan itu dan sekarang sedang dalam proses revisi.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Slamet Jumiarto telah bertemu untuk mediasi selama dua kali di balai desa dan rumah kepala dusun pada Senin, 1 April 2019.

Hasil mediasi menyatakan Slamet boleh mengontrak selama 6 bulan. Solusi itu menurut tokoh masyarakat, Dalyanto merupakan jalan tengah. "Tidak ada kalah dan menang. Ambil jalan tengah," kata dia.

Baca juga: Nisan Jemaat Tak Boleh Pakai Tanda Salib, Gereja Kotagede Pasrah

Tapi, Slamet menolak keputusan itu dan meminta kontrak selama satu tahun. Dia sudah membayar biaya kontrak sebesar Rp 4 juta untuk satu tahun.

Slamet yang sudah tidak nyaman akhirnya meminta agar duit pembayaran kontrak segera dikembalikan agar dia bisa pindah secepatnya.

Perupa asal Semarang ini telah melaporkan perlakuan diskriminatif tersebut kepada orang dekat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan sekretaris Mahfud Md. Ia juga melaporkan larangan itu ke Polda DIY. "Saya berharap aturan yang melanggar Undang-Undang Dasar dan Pancasila itu dicabut. Jangan sampai ada di tempat lainnya," kata dia.

Slamet mengatakan penolakan terjadi pada Sabtu,30 Maret 2019. Ia menemui Ketua RT tersebut dan menyerahkan surat-surat administrasi sebagai pendatang. Kepada ketua RT dusun setempat ia menyebutkan dirinya beragama Katolik dan isterinya, Priyati beragama Kristen.

Ketua RT dusun tersebut lalu menemui tokoh masyarakat, Dalyanto. Setelah berunding, kepada Slamet, ketua RT menyatakan non-muslim tidak boleh masuk kampung. "Mereka menyatakan ada kesepakatan tertulis bahwa non-muslim tidak boleh tinggal di Dusun Karet," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Festival Kebudayaan Yogyakarta 2024 Resmi Dimulai, Ini Sederet Agenda Menarik

1 jam lalu

Pembukaan Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) 2024 di Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul Yogyakarta Kamis (10/10). Dok.istimewa
Festival Kebudayaan Yogyakarta 2024 Resmi Dimulai, Ini Sederet Agenda Menarik

Festival Kebudayaan Yogyakarta mempertemukan semua lapisan masyarakat demi memperkuat identitas Yogyakarta sebagai pusat kebudayaan yang inklusif.


Yogyakarta Soroti Potensi Gempa Megathrust, Kampung Padat Jadi Perhatian

1 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Yogyakarta Soroti Potensi Gempa Megathrust, Kampung Padat Jadi Perhatian

Kekuatan maksimum goncangan gempa megathrust Sesar Opak di permukaan, jika terjadi di wilayah Kota Yogyakarta, berada di Kecamatan Kotagede.


Jurus Yogyakarta Tata Kampung Agar Lebih Menarik Lewat Kompetisi Kampung Hijau

2 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Jurus Yogyakarta Tata Kampung Agar Lebih Menarik Lewat Kompetisi Kampung Hijau

Sejumlah kampung di Yogyakarta menawarkan keunikan baik dari segi bangunan maupun peninggalan sejarah yang masih terjaga


Hari Tanpa Bayangan di Yogyakarta Berlangsung Akhir Pekan Ini, Catat Waktunya

2 hari lalu

Ilustrasi bayangan. hallandwilcox.com
Hari Tanpa Bayangan di Yogyakarta Berlangsung Akhir Pekan Ini, Catat Waktunya

Hari tanpa bayangan merupakan istilah merujuk fenomena kulminasi utama atau saat posisi matahari tepat berada di titik paling tinggi.


Kasus Event Palsu Berpotensi Coreng Wisata Yogyakarta, Asosiasi Minta Masyarakat Perhatikan Ini

3 hari lalu

Event olahraga mencatut HUT Kota Yogyakarta yang diduga digelar oknum PNS batal digelar di Alun Alun Kidul Minggu (6/10). Dok.istimewa
Kasus Event Palsu Berpotensi Coreng Wisata Yogyakarta, Asosiasi Minta Masyarakat Perhatikan Ini

Asosiasi penyelenggara event yang tergabung dalam Ivendo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti batalnya event senam, jalan sehat, dan sepeda gembira yang mencatut HUT ke-268 Kota Yogyakarta di Alun Alun Kidul atau Alkid, Minggu 6 Oktober 2024.


Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

3 hari lalu

Nasi Goreng Kambing. Shutterstock
Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

Pada pertemuan Megawati-Prabowo 14 Juli 2019 dengan suguhan nasi goreng. Ketahui juga 5 varian nasi goreng dari berbagai daerah.


Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

3 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival di kawasan Tugu Yogyakarta Senin petang 7 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

Pencopetan dilakukan dengan merobek tas milik korban saat mereka asyik dan fokus menonton Wayang Jogja Night Carnival


4 Agenda Seru Yogyakarta Selama Oktober Setelah Wayang Jogja Night Carnival

3 hari lalu

Suasana pasar Beringharjo Yogyakarta yang tutup di masa PPKM Darurat. Tempo/Pribadi Wicaksono
4 Agenda Seru Yogyakarta Selama Oktober Setelah Wayang Jogja Night Carnival

Dari Festival Kebudayaan Yogyakarta hingga Beringharjo Great Sale akan meramaikan Yogyakarta selama Oktober 2024.


Semakin Diminati, Kereta Api dari Yogyakarta dan Solo Angkut 5 Juta Penumpang

3 hari lalu

Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Getty Images
Semakin Diminati, Kereta Api dari Yogyakarta dan Solo Angkut 5 Juta Penumpang

Daop 6 Yogyakarta mencatat peningkatan volume angkutan penumpang hingga triwulan 3 tahun 2024 ini secara signifikan.


HUT Yogyakarta ke-268: Profil Sri Sultan Hamengkubuwono I Pendiri Ngayogyakarta Hadiningrat

4 hari lalu

Sri Sultan Hamengkubuwono I. Keraton.perpusnas.go.id
HUT Yogyakarta ke-268: Profil Sri Sultan Hamengkubuwono I Pendiri Ngayogyakarta Hadiningrat

Perayaan HUT Yogyakarta yang ke-268 tidak lepas dari peran dan jasa Sri Sultan Hamengkubuwono I sebagai pendiri kota ini. Berikut profilnya.