Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

15 Ribu Jemaah yang Gagal Umrah Tuntut Bos SBL Membuka Asetnya

image-gnews
Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 15.000 jemaah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang gagal berangkat umrah dan haji ke Tanah Suci, telah mendaftarkan tagihan kreditornya. Nilai tagihan ribuan jemaah itu hampir Rp 500 miliar.

Pada 1 April 2019, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian yang disampaikan debitur, yaitu  Direktur Utama PT Solusi Balad Lumampah Aom Juang Wibowo Sastra Ningrat. Aom Juang, yang masih dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dalam kasus penipuan dan pencucian uang, diwakili pengacaranya. 

Baca juga: Penipuan Umrah Seperti First Travel, Satgas Sudah Ingatkan PT SBL

Sidang ini dihadiri hakim pengawas, Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT SBL dan  Aom Juang Wibowo, kuasa debitur (PT SBL),  kreditur konkuren (jemaah umrah yang telah lunas pembayarannya) dan para kuasa kreditur konkuren.

“Hasil sidang adalah PKPU diperpanjang 45 hari. Sidang ditunda hingga 20 Mei 2019 dengan agenda pemaparan proposal perdamaian,” kata Herlin Susanto, anggota Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Tempo pada Selasa, 2 April 2019.

Menurut Herlin, pihaknya telah meminta izin kepada pimpinan Lapas untuk menghadirkan Aom Juang Wibowo ke PN Jakarta Pusat. Pada sidang pertama dan kedua, Maret 2019, Aom Juang Wibowo juga tidak hadir, termasuk kuasa atau pengacaranya.

Pada sidang 1 April 2019, kuasa hukum Aom memahami keinginan ribuan jemaah untuk berangkat umrah dan haji. Mereka memohon perpanjangan waktu 45 hari dalam menyusun proposal perdamaian dikarenakan belum selesainya kesepakatan dengan investor.

Kuasa jemaah menegaskan bahwa pihaknya menginginkan uangnya kembali (refund).  Mereka mendesak Aom Juang Wibowo untuk terbuka menyampaikan data asset yang dimilikinya ke Tim Pengurus PKPU sehingga bisa mempertimbangkan proposal perdamaian.

Herlin Susanto menjelaskan Tim Pengurus PKPU dua kali menemui Aom Juang Wibowo di Lapas Sukamiskin di Bandung.  Aom berjanji memberangkatkan ribuan jemaah umrah tersebut  secara bertahap. “Namun sampai saat ini Aom belum juga memberikan rincian proposal perdamaian dan data aset-asetnya,” ujar Herlin.

Baca juga: Aset First Travel Disita, Eks Jemaah Gugat Negara ke PN Depok

Pada 18 Oktober 2018, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Aom Juang Wibowo dengan pidana 2 tahun dan denda 100 juta rupiah. Sementara stafnya, Ery Ramdani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Aom terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis hakim mewajibkan Aom menjual barang bukti 88 item asetnya yang bergerak maupun tidak. Hasil penjualan itu dikembalikan kepada 2.501 jemaahnya. Adapun barang bukti itu berupa mobil, motor dan uang rekening milik SBL serta gedung kantor SBL senilai Rp 32 miliar. Vonis yang dijatuhkan ini langsung diterima Aom Juang tanpa mengajukan banding maupun pikir-pikir.

Vonis hakim kepada Aom Juang itu sangat ringan dibandingkan kasus penipuan oleh biro perjalanan umrah lainnya. Pada 30 Mei 2018, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada bos First Travel, Andika Surachman dan 18 tahun penjara untuk istrinya, Anniesa Hasibuan. Andika-Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari duit setoran jemaah umrah.

Bos Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan dan pencucian jemaah senilai Rp 1,2 triliun. Dalam pertimbangan hakim, tidak ada satu pun bukti atau pernyataan yang meringankan Hamzah Mamba. Vonis ini dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 28 Januari 2019.

Pada persidangan dengan terdakwa Aom Juang, hakim Judijanto membacakan bahwa total jemaah umrah SBL sejak periode Mei 2017 hingga Januari 2018 ada 30.409 jemaah. Yang tak bisa berangkat umrah sebanyak 12.845 jemaah. Namun, sejak berjalannya kasus ini, jumlah jemaah yang tak berangkat pun berangsur kurang lantaran banyak jemaah yang akhirnya diberangkatkan. "Sisanya sebanyak 2.501 orang yang belum berangkat. Terdakwa ini berniat memberangkatkan sisanya," kata hakim saat membacakan vonis kepada Aom Juang Wibowo.

Pernyataan hakim itu tidak sesuai dengan kenyataan. Tim Pengurus PKPU terhadap PT SBL telah menerima 15.470 berkas jemaah yang belum berangkat, meskipun mereka telah melunasi pembayarannya kepada PT SBL. Sampai pekan lalu telah 9000 jemaah yang terverifikasi data-datanya.

Pada saat persidangan Aom Juang berjalan tahun 2018, manajemen SBL mengumumkan akan memberangkatkan jemaah dengan syarat membayar tambahan biaya Rp 5 juta per jemaah.  Mereka bekerja sama dengan satu biro travel lain karena Kementrian Agama telah mencabut izin PT SBL.

Kabarnya sekitar 2000 jemaah telah membayar Rp 5 juta. Akan tetapi, sampai hakim menjatuhkan vonis kepada Aom Juang, manajemen hanya berhasil memberangkatkan  600 jemaah. Sebagian besar lainnya gagal berangkat karena tidak ada lagi dana yang dimiliki manajemen SBL.

Simak juga: Penipuan Mirip First Travel Terulang: Tergiur Umrah Murah

Pada awal 2019, sejumlah jemaah melaporkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT SBL dan Aom Juang Wibowo. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk Tim Pengurus PKPU untuk mengupayakan perdamaian antara kreditor (ribuan jemaah dan pihak lainnya)  dan debitur (Aom Juang Wibowo).  “Kami, selaku tim pengurus itu ditunjuk dan diangkat oleh pengadilan. Kami tidak berafiliasi dengan kreditor atau debitor,” kata Herlin.

Menurut Herlin Susanto jika perpanjangan PKPU 45 hari tidak mencapai perdamaian akan diperpanjang hingga 270 hari, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  Andaikata waktu ini terlampau dan tidak dicapai kesepakatan terhadap proposal perdamaian, maka Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mempailitkan PT SBL, biro umrah yang sudah dicabut izinnya oleh Kementrian Agama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

3 hari lalu

Pengunjung berdoa di Raudhah atau taman surga saat berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar as Siddiq, dan Umar bin Kattab di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu 15 Juli 2023. Ziarah di makam Nabi Muhammad SAW dan dua sahabatnya tersebut menjadi tujuan umat Islam yang beribadah di Masjid Nabawi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

9 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.


Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

13 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

Warga Iran berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun setelah hubungan antara Iran dan Arab Saudi membaik.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

14 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

15 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

18 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

26 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

26 hari lalu

Anang Hermansyah bersama keluarganya melaksanakan ibadah umrah. Foto: Instagram.
Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

Anang Hermansyah beribadah umrah bersama keluarga besarnya, termasuk menantu dan dua cucunya.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

27 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?