Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Kasus Suap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso

Reporter

image-gnews
Ekspresi anggota DPR fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso saat memasuki mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo terkait kasus dugaan suap dengan barang bukti uang senilai Rp8 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekspresi anggota DPR fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso saat memasuki mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo terkait kasus dugaan suap dengan barang bukti uang senilai Rp8 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah fakta terkait operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang digelar pada Rabu, 27 Maret hingga Kamis dini hari, 28 Maret 2019. KPK menduga Bowo Sidik menggunakan uang hasil suap untuk serangan fajar dalam Pemilu Legislatif 17 April mendatang.

Baca: KPK Sebut Bowo Sidik Pangarso Sempat Kabur Ketika Akan Ditangkap

"Bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Serangan fajar merupakan upaya membeli suara pemilih dengan cara membagi-bagikan uang.

Bowo Sidik diduga telah menukarkan uang sejumlah Rp 8 miliar menjadi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu untuk dibagi-bagikan pada pagi hari sebelum pencoblosan. Masih ada sejumlah fakta lain yang diungkap KPK dalam kasus ini. Berikut adalah beberapa di antaranya.

1. Diduga Suap Diberikan untuk Memperlancar Distribusi Pupuk

KPK menyangka Bowo menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK memperoleh kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik. KPK menyangka politikus Partai Golkar itu menarik imbalan US$ 2 untuk tiap metrik ton pupuk yang diangkut kapal milik PT HTK.

2. Saat Hendak Ditangkap, Bowo Sempat Kabur

KPK mengungkapkan Bowo sempat kabur saat akan ditangkap di apartemen Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2019. Tim KPK bergerak ke kawasan hunian vertikal mewah itu setelah sebelumnya menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini di beberapa tempat di Jakarta.

Basaria mengatakan tim KPK sempat kesulitan memasuki kawasan apartemen itu lantaran memiliki prosedur berlapis. Kesulitan itulah yang kemudian dimanfaatkan Bowo untuk kabur dari apartemen. Tim KPK hanya berhasil menangkap sopir Bowo dan pihak swasta bernama Siesa Darubinta. Meski demikian, tim KPK pada akhirnya berhasil menangkap Bowo di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Maret 2019 dini hari.

3. Ditemukan Uang yang Dikemas dalam 84 Kardus

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah menangkap Bowo, penyidik KPK bergerak ke kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. KPK menduga Bowo menyimpan uang suap yang sebelumnya dia terima di sebuah kantor di kawasan tersebut. Di sana, KPK menemukan uang berjumlah Rp 8 miliar. Uang yang disita dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Uang dibungkus dalam amplop dan dimasukan di dalam 84 kardus.

Pewarta foto mengambil gambar gunungan kardus berisi uang barang bukti OTT kerjasama pengangkutan pupuk di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka antara lain anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso, pihak swasta PT. Inersa, Indung dan Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. TEMPO/Imam Sukamto

4. Diduga Uang Itu untuk Serangan Fajar

KPK menduga duit Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu akan digunakan Bowo untuk melakukan serangan fajar di hari pencoblosan pada 17 April mendatang. Bowo adalah calon legislatif inkumben yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah 2 yang meliputi Kabupaten Semarang, Kendal dan Kota Salatiga.

5. Ada Dugaan Penerimaan dari Suap Lain

KPK menduga total duit yang diterima Bowo dari PT HTK berjumlah US$ 85.130 dan Rp 310 juta atau sekitar Rp 1,5 miliar. Namun, bila dihitung, jumlah duit yang disita KPK dalam kardus, totalnya lebih dari Rp miliar. Dengan demikian, ada selisih Rp 6,5 miliar.

KPK menduga Bowo Sidik mendapatkan uang tersebut dari peneriman lain terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Karena itu, KPK menjerat Bowo dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 B mengatur soal gratifikasi.

Baca: Ditangkap KPK, Bowo Sidik Pangarso Punya Kekayaan Rp 10,43 Miliar

"Diduga dari pmberi-pemberi lain yang terkait dengan jabatan BSP (Bowo Sidik Pangarso), maka digunakan Pasal 12 B," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

11 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.