TEMPO.CO, Bandung - Istri Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati mengaku pasrah dan menerima putusan vonis dari majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung. Hakim menyatakan Fahmi bersalah menyuap Wahid Husein yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca: Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Divonis 3,5 Tahun Bui
Hakim memvonis Fahmi dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Inneke mengaku tidak menyangka vonis yang dijatuhkan hakim selama itu. Namun ia mengatakan pasrah.
"Enggak nyangka, tapi saya sering bilang sama suami saya, apa pun nanti diputuskan sudah terbaik dari Allah, jadi apa pun harus kita jalani, harus kita hadapi. Jadi, ya udah, sabar saja," kata Inneke seusai menghadiri persidangan vonis Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu, 20 Maret 2019.
Sementara itu, Fahmi mengatakan perkara hukum yang tengah dijalaninya merupakan kehendak Tuhan. Karena itu, ia mengambil hikmah dari kasus yang menjeratnya. "Saya pesan, kita belajar dari masalah Nabi Ayub. Ini kalau udah gini, masalah fitnah. Tadi istri juga kasih tahu la tahzan innalloha ma ana, kamu jangan bersedih Allah bersama kita," katanya.
Baca: Cerita Inneke soal Mobil Triton untuk Kalapas Sukamiskin
"Dengan segala konsekuensinya saya terima, cuma namanya kita orang yang beriman, orang yang punya agama Tuhan, semua ini tanpa izin Tuhan ini tidak akan terjadi, jadi saya berprasangka baik sama Allah mudah-mudahan dengan kejadian ini bisa jadi amalan saya buat menghadapi ujian," ucap Fahmi Darmawansyah.