Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Terkait TPPU, KPK Telusuri Muasal Kendaraan Abdul Latif

Reporter

image-gnews
Tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif), Abdul Latif, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pembangunan dan perawatan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Tahun 2017 di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif), Abdul Latif, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pembangunan dan perawatan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Tahun 2017 di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri asal usul kendaraan milik Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah non-aktif, Abdul Latif. Penelusuran ini dilakukan dengan terkait penyidikan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan komisi.

Berita terkait: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Tersangka 

"Hari ini penyidik KPK memeriksa lima orang sebagai saksi untuk tersangka ALA Abdul Latif). Dari mereka, kami mendalami keterangan perihal pembelian dan kepemilikan kendaraan milik tersangka yang berkaitan dengan kasus TPPU," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, pada Rabu, 6 Maret 2019.

 KPK sebelumnya membawa 16 unit mobil mewah dan motor gede milik Abdul Latif yang disita ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. Barang mewah itu diduga diperoleh dari hasil perkara suap sebelumnya.

 Selain itu, kata Febri, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari salah satu bank. Tujuannya untuk mengusut rekening koran milik Abdul Latif.

KPK telah menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto.

Sebagai pihak yang diduga penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain suap, KPK turut menduga Abdul Latif menerima uang sebesar Rp23 miliar dari sejunlah proyek di wilayahnya terkait dugaan gratifikasi. Atas penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sedangkan terkait TPPU, ‎Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi kendaraan dan aset lainnya. Kendaraan atau aset lainnya itu ada yang diduga disamarkan atas nama orang lain. Ia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Bangkalan Abdul Latif Laporkan Harta Berupa Mobil dan Motor Senilai Rp 80 Juta

8 Desember 2022

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap paksa di Surabaya oleh penyidik KPK, setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu malam, 7 Desember 2022. Tim Penyidik KPK menangkap Bupati Bangkalan bersama lima orang terduga lainnya, untuk diperiksa lebih lanjut.TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Bangkalan Abdul Latif Laporkan Harta Berupa Mobil dan Motor Senilai Rp 80 Juta

Bupati Bangkalan Abdul Latif melaporkan dalam LHKPN bahwa dia memiliki dua kendaraan, yakni mobil Toyota Sienta dan sepeda motor Honda.


Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

24 Mei 2018

Ekspresi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Abdul Latif diperiksa sebagai tersangka terkait  kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif didakwa menerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar dari kontraktor.


Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

24 Mei 2018

Tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif), Abdul Latif, menjawab pertanyaan awak media sebelum menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 3 April 2018. Abdul Latif menyatakan 23 kendaraan mewah miliknya yang disita penyidik KPK tidak semua hasil dari penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU terkait pembangunan dan perawatan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Tahun 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif meminta fee dari sejumlah proyek yang dikerjakan para kontraktor di daerahnya.


Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Abdul Latif ditahan sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di Kalimantan Selatan. ANTARA
Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar.


8 Mobil Mewah Bupati Hulu Tengah Abdul Latif Tiba di Jakarta

19 Maret 2018

Sejumlah mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif yang disita KPK, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 19 Maret 2018. Sebanyak 16 kendaraan mewah itu dibawa ke Jakarta dengan kapal. Foto: Humas KPK
8 Mobil Mewah Bupati Hulu Tengah Abdul Latif Tiba di Jakarta

Sebanyak 8 mobil mewah dan 8 sepeda motor hasil sitaan KPK terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif tiba di Jakarta.


Partai Berkarya Siap Dampingi Bupati Hulu Sungai Tengah

8 Januari 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (kedua kanan) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Ia ditahan dengan komitmen suap senilai 3,6 miliar rupiah usai terjaring OTT KPK pada 4 Januari 2018. ANTARA
Partai Berkarya Siap Dampingi Bupati Hulu Sungai Tengah

Partai Berkarya siap mendampingi Bupati Sungai Hulu Tengah Abdul Latif yang kini telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.


KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Hulu Sungai Tengah

6 Januari 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, memakai baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Abdul Latif, resmi ditahan KPK ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Hulu Sungai Tengah

Dalam perkara pemberian hadiah ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.


Ditangkap KPK, Bupati Abdul Latif Pernah Jadi Napi Korupsi

6 Januari 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (kedua kanan) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Ia ditahan dengan komitmen suap senilai 3,6 miliar rupiah usai terjaring OTT KPK pada 4 Januari 2018. ANTARA
Ditangkap KPK, Bupati Abdul Latif Pernah Jadi Napi Korupsi

Abdul Latif pernah dihukum atas kasus korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Labuan Amas Utara pada 2005.


KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Tersangka

5 Januari 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Abdul Latif ditahan sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di Kalimantan Selatan. ANTARA
KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Tersangka

KPK resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan tiga orang lain sebagai tersangka.