Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Tersangka

image-gnews
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Abdul Latif ditahan sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di Kalimantan Selatan. ANTARA
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Abdul Latif ditahan sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di Kalimantan Selatan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan tiga orang lain sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai, Kalimantan Selatan Tengah, tahun 2017.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 5 Januari 2018.

Baca juga: KPK Gelar OTT terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah

Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Fauzan Rifani selaku Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah dan Abdul Basit selaku Direktur Utama PT Sugriwa Agung. Mereka berstatus tersangka karena diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Donny Winoto selaku Direktur Utama PT Menara Agung berstatus tersangka karena diduga sebagai pemberi suap.

Penetapan tersangka itu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) di dua tempat, yakni Surabaya dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada hari sebelumnya. Enam orang ditangkap KPK dalam OTT itu. Selain keempatnya, dua orang yang diciduk saat OTT adalah Rudy Yushan Afarin, pejabat Pembuat Komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Tukiman, konsultan pengawas PT Delta Buana.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar. Selain itu, KPK mengamankan uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp 65.650.000 dan uang dari tas milik Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.

KPK menduga Donny memberikan sejumlah uang kepada Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit sebagai fee proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP di Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. "Komitmen fee dari proyek tersebut sebesar 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar," tutur Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemberian pertama dilakukan Donny pada rentang waktu September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar. Terakhir, Donny mentransfer uang komisi untuk Fauzan Rifani sejumlah Rp 25 juta.

Sebagai pihak penerima, Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit disangkakan melanggar Pasal12 huruf 3 atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Donny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelum KPK menggelar konferensi pers terkait dengan status hukumnya, Abdul Latif keluar terlebih dahulu dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.50. Abdul Latif keluar menggunakan rompi tahanan KPK. "Semoga masih ada keadilan," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Bangkalan Abdul Latif Laporkan Harta Berupa Mobil dan Motor Senilai Rp 80 Juta

8 Desember 2022

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap paksa di Surabaya oleh penyidik KPK, setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu malam, 7 Desember 2022. Tim Penyidik KPK menangkap Bupati Bangkalan bersama lima orang terduga lainnya, untuk diperiksa lebih lanjut.TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Bangkalan Abdul Latif Laporkan Harta Berupa Mobil dan Motor Senilai Rp 80 Juta

Bupati Bangkalan Abdul Latif melaporkan dalam LHKPN bahwa dia memiliki dua kendaraan, yakni mobil Toyota Sienta dan sepeda motor Honda.


Diduga Terkait TPPU, KPK Telusuri Muasal Kendaraan Abdul Latif

6 Maret 2019

Tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif), Abdul Latif, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pembangunan dan perawatan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Tahun 2017 di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Diduga Terkait TPPU, KPK Telusuri Muasal Kendaraan Abdul Latif

KPK saat ini tengah menelusuri asal usul kendaraan milik Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah non-aktif, Abdul Latif


Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

24 Mei 2018

Ekspresi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Abdul Latif diperiksa sebagai tersangka terkait  kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Hulu Sungai Tengah Tarik Fee Sampai 10 Persen Tiap Proyek

Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif didakwa menerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar dari kontraktor.


Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

24 Mei 2018

Tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif), Abdul Latif, menjawab pertanyaan awak media sebelum menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 3 April 2018. Abdul Latif menyatakan 23 kendaraan mewah miliknya yang disita penyidik KPK tidak semua hasil dari penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU terkait pembangunan dan perawatan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Tahun 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif meminta fee dari sejumlah proyek yang dikerjakan para kontraktor di daerahnya.


Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

24 Mei 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Abdul Latif ditahan sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di Kalimantan Selatan. ANTARA
Bupati Hulu Sungai Tengah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 3,6 miliar.


8 Mobil Mewah Bupati Hulu Tengah Abdul Latif Tiba di Jakarta

19 Maret 2018

Sejumlah mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif yang disita KPK, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 19 Maret 2018. Sebanyak 16 kendaraan mewah itu dibawa ke Jakarta dengan kapal. Foto: Humas KPK
8 Mobil Mewah Bupati Hulu Tengah Abdul Latif Tiba di Jakarta

Sebanyak 8 mobil mewah dan 8 sepeda motor hasil sitaan KPK terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif tiba di Jakarta.


Partai Berkarya Siap Dampingi Bupati Hulu Sungai Tengah

8 Januari 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (kedua kanan) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Ia ditahan dengan komitmen suap senilai 3,6 miliar rupiah usai terjaring OTT KPK pada 4 Januari 2018. ANTARA
Partai Berkarya Siap Dampingi Bupati Hulu Sungai Tengah

Partai Berkarya siap mendampingi Bupati Sungai Hulu Tengah Abdul Latif yang kini telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.


KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Hulu Sungai Tengah

6 Januari 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, memakai baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Abdul Latif, resmi ditahan KPK ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Hulu Sungai Tengah

Dalam perkara pemberian hadiah ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.


Ditangkap KPK, Bupati Abdul Latif Pernah Jadi Napi Korupsi

6 Januari 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (kedua kanan) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Ia ditahan dengan komitmen suap senilai 3,6 miliar rupiah usai terjaring OTT KPK pada 4 Januari 2018. ANTARA
Ditangkap KPK, Bupati Abdul Latif Pernah Jadi Napi Korupsi

Abdul Latif pernah dihukum atas kasus korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Labuan Amas Utara pada 2005.