Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Meikarta, Kenapa KPK Pikir-pikir Atas Vonis Billy Sindoro?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro, mengusap wajahnya saat mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Maret 2019. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara kepada Billy Sindoro 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. TEMPO/Prima Mulia
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro, mengusap wajahnya saat mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Maret 2019. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara kepada Billy Sindoro 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masih akan melakukan pikir-pikir terkait vonis terhadap terdakwa kasus suap proyek Meikarta Billy Sindoro, Hendry Jasmin P. Sitohang, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.

"Kalau dari putusan dari keempat terdakwa itu memang rata-rata kalau untuk Billy kita sudah hitung 2/3 ya. Tapi kami menyatakan pikir-pikir dulu, di internal kami perlu diskusi dulu terkait putusan semuanya," kata Jaksa KPK I Wayan Riana seusai sidang vonis keempat terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa, 5 Maret 2019.

Baca : Divonis Bersalah Suap Meikarta, Pengacara Billy Sindoro Banding

Direktur PT Lippo Grup Billy Sindoro divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara Hendry Jasmin divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Adapun kedua tersangka lainnya, Taryudi dan Fitra Djaja divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut Wayan uang suap yang mengalir dalam kasus proyek Meikarta itu sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000. "Uang suapnya sama persis seluruhnya. Pertimbangan kami apa yang kita buat di analisa juridis itu diambil seluruhnya," ucapnya. 

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Billy Sindoro (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 30 Januari 2019. ANTARA F/Raisan Al Farisi/wsj.

Jaksa KPK sebelumnya memang menyinggung ihwal keterlibatan korporasi dalam kasus suap itu. Korporasi yang dimaksud jaksa KPK yakni sebagaimana dalam tuntutan yang diajukan jaksa bahwa uang suap yang digelontorkan kepada Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan pejabat Pemkab Bekasi bersumber dari PT Lippo Cikarang melalui PT Makhota Sentosa Utama (MSU).

"Tapi kami belum mendengar (dalam vonis) terkait dengan korporasi," katanya.

Simak pula :
Suap Meikarta: Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Di juncto (Pasal) 55 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) kami mendengar melalui PT Lippo Cikarang melalui MSU ada terdengar seperti itu tapi kami membaca pertimbangan seluruhnya terkait juncto 55. Kami menguraikan terkait korporasi itu di juncto 55," ujarnya.

Usai majelis hakim membacakan amar putusan, kedua terdakwa yakni Billy Sindoro dan Hendry Jasmin pun sepakat untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis yang dilayangkan majelis hakim. Sementara, kedua terdakwa lainnya memilih menerima vonis bersalah itu. "Atas putusan yang diberikan saya meminta waktu pikir-pikir," kata Billy dalam persidangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

7 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

10 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

13 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

15 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

16 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

18 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

18 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

20 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

22 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.