TEMPO.CO, Surabaya - Juru bicara Komite Khittah Nahdlatul Ulama (NU) Choirul Anam mendesak segera digelar Muktamar Luar Biasa NU untuk mengganti kepengurusan yang ada sekarang ini. Choirul menilai Ketua Umum Pengurus Besar NU Said Aqil Siradj dan mantan Rais Aam Ma'ruf Amin melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Ketentuan organisasi yang dilanggar Ma'ruf, ujar Choirul, adalah menerima tawaran calon presiden inkumben Joko Widodo untuk digandeng sebagai calon wakil presiden. AD/ART NU secara eksplisit menyebutkan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dilarang terlibat langsung maupun tak langsung dalam politik praktis. “Setelah terpilih (dalam muktamar), Rais Aam dibaiat dan disumpah untuk bersedia memimpin NU sampai akhir periode,” ujar Choirul saat ditemui Tempo di Surabaya pada akhir pekan lalu. Sekarang, di daerah-daerah ada kontrak jam’iyah bahwa pengurus NU wajib menjaga khittah.
Baca: Berikut Poin-poin Rekomendasi Konferensi ...
Choirul menuturkan Komite Khittah menganggap PBNU telah masuk terlalu jauh ke arena politik praktis. Bahkan, ujar dia, posisinya dikendalikan oleh partai politik pengusung Jokowi - Ma’ruf, khususnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “NU saat ini dimanajemen seperti partai,” kata mantan Ketua PKB Jawa Timur di era Abdurrahman Wahid itu.
Choirul mengklaim banyak kiai kultural NU yang kecewa dengan sikap organisasi. Mereka membentuk Komite Khittah sejak sekitar tiga bulan lalu untuk mendesak digelarnya muktamar luar biasa. Beberapa kiai sepuh yang terlibat dalam Komite Khittah, kata dia, yakni pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Salahuddin Wahid, dan mantan Menteri Agama era Presiden Gus Dur, Tolchah Hasan.
Mantan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) ini mengatakan bahwa wacana muktamar luar biasa akan terus digelindingkan. Setelah pertemuan di Halaqah V di Pondok Pesantren At-Taqwa, Cabean, Kabupaten Pasuruan pada akhir bulan lalu, bakal dilanjutkan dengan pertemuan di Bandung pada 14 Maret. “Solusi untuk membawa NU kembali ke jalur Khittah 1926, ya, hanya lewat MLB (muktamar luar biasa). Secepatnya.”
Baca: Ragam Tanggapan Soal Usul NU Menghapus Istilah Kafir
Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas membantah bahwa Ma'ruf Amin tidak melanggar AD/ART NU meski dicalonkan sebagai cawapres Jokowi. Alasannya, kata dia, Ma'ruf langsung mengundurkan diri sebagai rais aam. "Oh, kalau itu sudah clear, clear," kata Robikin pada Tempo di Banjar, Selasa, 26 Februari 2019.
Robikin menjelaskan dalam AD/ART NU memang ada aturan mengenai rangkap jabatan, terutama dengan jabatan politik. Di tingkat PBNU, rais aam, wakil rais aam, ketua umum, dan wakil ketua umum dilarang rangkap jabatan dengan jabatan politik. "Dalam hal ini yang kebetulan menjabat, kalau mencalonkan atau dicalonkan, pilihannya ada dua, mundur atau dimundurkan. Dan beliau (Ma'ruf) sudah memenuhi mekanisme itu," ujarnya.