TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berencana mensosialisasikan usulan penghapusan sebutan kafir ke nonmuslim Indonesia. Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan sosialisasi ini akan dilakukan kepada pihak-pihak terkait.
Baca: Soal Sebutan Kafir Hilang, Walubi: Urusan Mereka Panggil Kami Apa
"Sosialisasi itu dilakukan baik ke internal NU maupun pihak-pihak eksternal NU," ujar Robikin melalui pesan singkat kepasa Tempo, Ahad, 3 Maret 2019.
Menurut Robikin, sosialisasi atas usulan ini memang selalu dilakukan oleh NU. Hal ini biasa dilaksanakan usai adanya usulan atau keputusan dalam kegiatan NU yang berskala nasional. "Seperti lazimnya, seusai menggelar kegiatan berskala nasional seperti Muktamar atau Munas Alim Ulama dan Konbes NU misalnya, NU selalu melakukan sosialisasi hasil-hasilnya," katanya.
Usulan penghapusan sebutan kafir ke nonmuslim Indonesia tercetus dalam sidang komisi bahtsul masail maudluiyyah Musyawarah Nasional Alim Ulama NU. Sidang itu mengusulkan agar NU tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam.
Pimpinan sidang, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan para kiai berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti para nonmuslim di Indonesia. "Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi 'muwathinun' atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," katanya di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019.
Baca: FPI Kritik Cara Berpikir NU yang Usul Sebutan Kafir Dihapus
Meski begitu, kata Moqsith, bukan berarti NU akan menghapus seluruh kata kafir di Al Quran atau hadis. Keputusan dalam Bahtsul Masail Maudluiyyah ini hanya berlaku pada penyebutan kafir untuk warga Indonesia yang nonmuslim. "Memberikan label kafir kepada WNI yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya tidak cukup bijaksana," ucapnya.
SYAFIUL HADI | AHMAD FAIZ