TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) mengapresiasi langkah Nahdlatul Ulama (NU) yang mengusulkan penghapusan sebutan kafir bagi WNI nonmuslim. Meski begitu, bagi umat Buddha, panggilan apapun tidak mereka permasalahkan sejak awal.
Baca: NU Usul Sebutan Kafir ke Nonmuslim Indonesia Dihapus
"Umat Buddha seharusnya tidak mempermasalahkan panggilan orang atau apa kata orang. Karena tak semestinya menuntut orang lain untuk menghormati," kata Rusli Tan, Koordinator Publikasi Walubi, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 Maret 2019.
Rusli mengatakan secara teologis, dalam agama Buddha, diajarkan tak boleh menuntut orang lain. Agar bisa dihormati orang lain, maka Umat Buddha diwajibkan menghormati orang lain apapun kondisinya.
"Persoalan orang lain menghormati kami atau tidak, itu karma kami sendiri. Kami sudah buat kebajikan, namun orang masih menghina kami, ya itu urusan mereka, bukan urusan kami. Justru kami dapat karma baik," kata Rusli.
Ia menjelaskan selama ini kerukunan antat umat beragama selalu dijalankan. Upaya paling mudah dan terasa, adalah ketika bantuan sosial dibutuhkan. Seperti saat pengobatan gratis digelar Walubi di Tanjungpinang, Riau, beberpa waktu lalu.
Rusli menjelaskan 95 persen tenaga medis yang terlibat adalah masyarakat muslim. "Pemerintah bicara kerukunan, yang nyata itu coba buat kegiatan, misal pengobatan gratis. Itu indah sekali, tak ada orang yang mempermasalahkan siapa agama apa," kata Rusli.
Sebelumnya, usulan ini muncul setelah dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, penggunaan kata kafir kepada WNI non muslim dianggap mengandung unsur kekerasan teologis. Pimpinan sidang, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi 'Muwathinun' atau warga negara. "Dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," kata Mosqith.
Simak juga: NU Usul Hapus Sebutan Kafir, PGI: Bisa Perkuat Persatuan Bangsa
Meski begitu, Moqsith mengatakan hal ini bukan berarti NU akan menghapus seluruh kata kafir di Al Quran atau hadis. Keputusan dalam Bahtsul Masail Maudluiyyah ini hanya berlaku pada penyebutan kafir untuk warga Indonesia yang nonmuslim.