TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) menanggapi usulan Nahdlatul Ulama menghilangkan sebutan kafir. Juru bicara FPI, Munarman, mengkritik cara berpikir usulan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU).
Baca: NU Usul Hapus Sebutan Kafir, PGI: Bisa Perkuat Persatuan Bangsa
Munarman mengkritik cara berpikir NU, yang ia sebut menyesatkan. Sebab, kata dia, tidak tepat memadankan konsep kafir dengan warga negara. Ia menyebut konsep kafir sudah lahir di dunia sejak ribuan tahun lalu, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Selama itu juga, kata dia, tidak pernah ada yang mempermasalahkan istilah tersebut. “Kok tiba-tiba bagi sebagian kecil hamba Allah yang membahas, malah menempatkan diri sebagai penentang Allah. Berani sekali mereka,” kata Munarman kepada Tempo, Sabtu, 2 Maret 2019.
Munarman menuturkan kata dan konsep kafir itu bukan ujaran kebencian ataupun diskriminasi, tetapi istilah yang diajarkan dalam Islam untuk menyebut manusia yang menutup diri dari Islam.
“Kata dan konsep kafir itu bukan ujaran kebencian ataupun diskriminasi, itu istilah yang diberikan Allah kepada manusia yang menutup diri dari kebenaran Islam yang dibawa melalui baginda Rasulullah SAW,” ujarnya.
Sebelumnya Munas NU, mengusulkan agar NU tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam. Pimpinan sidang, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan para kiai berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti para nonmuslim di Indonesia.
"Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi 'Muwathinun' atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," katanya di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019.
Simak juga: Said Aqil: Di Madinah Nabi Muhammad tidak Gunakan Istilah Kafir
Meski begitu, kata Moqsith, bukan berarti NU akan menghapus sebutan kafir di Al Quran atau hadis. Keputusan dalam Bahtsul Masail Maudluiyyah ini hanya berlaku pada penyebutan kafir untuk warga Indonesia yang nonmuslim.