Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sjamsul Nursalim Gugat BPK terkait Skandal BLBI

Reporter

image-gnews
Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO
Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Taipan Sjamsul Nursalim menggugat Badan Pemeriksa Keuangan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut diajukan terkait audit investigatif BPK mengenai kerugian negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Baca: Kasus BLBI, KPK Panggil Lagi Sjamsul Nursalim dan Istri

Mengutip laman Sistem Infornasi Penelusuran Perkara PN Tangerang, Sjamsul Nursalim mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 12 Februari 2019 dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Dia mendaftarkan gugatan itu melalui pengacaranya, Otto Hasibuan.

Dalam laman itu tercatat sebagai pihak Tergugat I adalah I Nyoman Wara, auditor BPK. Dia sempat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. Sementara Tergugat II adalah BPK.

Dalam perkara ini, Syafruddin divonis 15 tahun penjara di tingkat banding. Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul.

Hakim menyatakan perbuatan Syafruddin juga telah memperkaya Sjamsul. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatannya bersama-sama dengan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Dalam gugatannya, Sjamsul meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya untuk keseluruhan. Dia juga meminta kedua tergugat dinyatakan melakukan perbuatan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Sjamsul juga meminta pengadilan menyatakan laporan hasil pemeriksaan BPK dalam penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Negara Indonesia tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dia juga menuntut agar kedua tergugat membayar kerugian imateril sebesar Rp 1.000 dan menyatakan putusan dan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski terdapat banding maupun kasasi. "Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara," seperti dikutip dari laman tersebut yang diakses pada Senin, 25 Februari 2019. Agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Maret 2019.

Tempo masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap Sjamsul Nursalim soal gugatannya ini.

Sjamsul mendaftarkan gugatannya itu di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa dirinya dan istrinya, Itjih dalam kasus SKL BLBI. KPK menyatakan telah beberapa kali mengirim surat panggilan pemeriksaan ke kediaman Sjamsul di Singapura, namun Sjamsul tak memenuhi panggilan.

Terakhir, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK membuka kemungkinan memeriksa Sjamsul Nursalim di Singapura. "Pasti dong, pasti. Nanti kalau dipanggil enggak datang-datang, kami datang ke sana. Nanti kalau sidang tidak hadir bisa in absentia. Kami akan jemput bola," kata Alex, Rabu, 20 Februari 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPK Ungkap Ada Masalah Penyaluran Bansos di DKI, Heru Budi Beri Penjelasan

1 hari lalu

enjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
BPK Ungkap Ada Masalah Penyaluran Bansos di DKI, Heru Budi Beri Penjelasan

BPK memberikan opini wajar tanpa pengetahuan (WTP) atas laporan keuangan Pemrov DKI tahun 2023.


Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023

1 hari lalu

enjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023

Meski memberi penilaian WTP, BPK mencatat ada 5 poin permasalahan pengelolaan keuangan daerah di Pemprov DKI Jakarta.


Pansus Haji akan Panggil KPK dan BPK jika Ada Indikasi Korupsi

4 hari lalu

Rombongan jemaah haji menggunakan KLB pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Foto: Istimewa
Pansus Haji akan Panggil KPK dan BPK jika Ada Indikasi Korupsi

Pansus Haji tak menutup kemungkinan memanggil KPK dan KPK jika sudah ada indikasi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji.


Pengamat Kritik Raihan WTP Otorita IKN dari BPK: Sulit Dipercaya

8 hari lalu

Pekerja melintas di depan pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Kritik Raihan WTP Otorita IKN dari BPK: Sulit Dipercaya

Pengamat menilai opini WTP Otorita IKN dinilai lebih kepada menyenangkan pemerintah di tengah ketidakpastian pembangunan IKN.


Pupuk Subsidi Ditambah Menjadi 9,55 Juta Ton, Anggaran Mencapai Rp 49,9 Triliun

9 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Pupuk Subsidi Ditambah Menjadi 9,55 Juta Ton, Anggaran Mencapai Rp 49,9 Triliun

Pemerintah mengubah alokasi volume pupuk bersubsidi tahun 2024 yang awalnya ditetapkan sebesar 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.


Terpopuler Bisnis: BPK Temukan Ketidakpatuhan terhadap Perundang-undangan Laporan Keuangan Kemenag, Mobil dan Motor Akan Wajib Miliki Asuransi

9 hari lalu

BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2023. BPK
Terpopuler Bisnis: BPK Temukan Ketidakpatuhan terhadap Perundang-undangan Laporan Keuangan Kemenag, Mobil dan Motor Akan Wajib Miliki Asuransi

BPK menemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kemenag Tahun 2023.


LBH Jakarta Desak Pemprov Beri Kepastian Kerja untuk Guru Honorer yang Kena Cleansing

9 hari lalu

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honor Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) untuk melaporkan dugaan maladministrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.  ANTARA/ Fakhri Hermansyah
LBH Jakarta Desak Pemprov Beri Kepastian Kerja untuk Guru Honorer yang Kena Cleansing

LBH Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi memberhentikan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI sebagai pihak yang membuat kebijakan cleansing guru honorer.


75 Calon Anggota BPK Menjalani Uji Kelayakan di DPD

9 hari lalu

Sejumlah politikus kembali meramaikan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
75 Calon Anggota BPK Menjalani Uji Kelayakan di DPD

75 orang calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kemenag

10 hari lalu

BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2023. BPK
BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kemenag

Temuan BPK antara lain belanja barang bantuan pemerintah belum dipertanggungjawabkan, yaitu terdapat bantuan pemerintah pada tujuh satuan kerja


Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Periksa Satu Saksi Soal Paket Pekerjaan di Balai Perkeretaapian

10 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Periksa Satu Saksi Soal Paket Pekerjaan di Balai Perkeretaapian

KPK kembali memeriksa satu saksi dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub.