TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengklarifikasi poin penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal masalah tidak sesuainya penyaluran bantuan sosial di Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan di Jakarta. Menurut Heru, saat ini masalah tersebut sudah teratasi.
Persoalan ketidaksesuaian penyaluran bantuan sosial di Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan itu diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2023. Meski memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, BPK menyoroti lima permasalah dalam pengelolaan keuangan daerah, salah satunya soal penyaluran bansos itu.
Heru Budi membenarkan memang sempat terjadi ketidaksesuaian data sinkronisasi. Salah satunya di Dinsos soal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang tidak sama. "Dinsos melakukan itu selalu sinkron. Namanya penduduk itu ada yang masuk Jakarta, ada yang keluar bahkan maaf ada yang sudah wafat maka kami sesuaikan," kata dia usai rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta di Kantor DPRD Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.
Heru mengklaim data yang dipersoalkan itu saat ini sudah cocok dan akurat.
Mengenai permasalahan bantuan sosial di Disdik DKI Jakarta, Heru mengira itu adalah masalah kartu jakarta pintar (KJP) yang proses pencairannya lama. "Itu mungkin KJP tadi. Makanya kami update terus. Saya sampaikan (masalahnya) penduduk ada yang keluar masuk," kata dia.
BPK memberikan opini wajar tanpa pengetahuan (WTP) atas laporan keuangan Pemrov DKI tahun 2023. Namun, Anggota B BPK RI, Ahmadi Noor Supit juga memberikan lima poin permasalahan yang salah satu di antaranya adalah adanya data Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan yang tidak sesuai.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 BPK masih menemukan permasalahan soal pengelolaan keuangan daerah," kata Ahmadi, Kamis.
BPK tidak menjelaskan secara detail temuan masalah apa di dalam tubuh Dinsos dan Disdik DKI Jakarta, namun Ahmadi mengatakan, "Penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan."
Dalam catatan Tempo, pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus memang sempat terkendala karena proses penyesuaian data. Dinas Pendidikan DKI mencatat, pada tahap I gelombang kedua terdapat sekitar 130.101 orang yang harus diverifikasi ulang
Heru juga sempat meminta Disdik untuk mempercepat pencairan bantuan dana KJP Plus. Ia sendiri mendengar keluhan warga saat mengunjungi pemukiman di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juli 2024. Begitupun dengan keluhan masyarakat yang ada di kolom komentar media sosial. Sebagian dari mereka mengklaim dana KJP-nya tidak cair sejak tiga bulan lalu.
AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023