TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak, pada Kamis 28 Februari 2019 pukul 10.00 WIB. Sidang perdananya akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Bahar bin Smith Akan Jalani Sidang di PN Bandung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menuturkan selain Habib Bahar bin Smith, dua terdakwa lainnya, yaitu Agil Yahya alias Habib Agil bin Faruk al Yahya dan Muhammad Abdul Basit Iskandar alias H. Basit bin H. Ence Iskandar juga akan menjalani persidangan.
Mukri menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah menerima surat penetapan hari sidang ketiga terdakwa setelah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat.
"Surat penetapan hari sidang tersebut dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis 21 Februari 2019," ucap Mukri dalam keterangan resmi pada Jumat, 22 Februari 2019.
Kejaksaan Negeri Bogor pun telah menunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari lima JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan lima JPU dari Kejaksaan Negeri Bogor untuk menyidangkan perkara tersebut.
Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor pada 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar bersama beberapa orang lainnya melakukan tindakan kekerasan di muka umum terhadap dua orang yang salah satunya merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Alasan Kejaksaan Negeri Bogor Belum Limpahkan Bahar bin Smith
Penganiayaan itu terjadi di sebuah lapangan yang terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial. Tindakan Bahar bin Smith itu bertentangan dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.