TEMPO.CO, Bandung - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali memastikan tersangka Bahar bin Smith dan anak buahnya akan menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Bandung. Keputusan tersebut didasari oleh fatwa ketua Mahkamah Agung dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan sidang.
Baca: Alasan Kejaksaan Negeri Bogor Belum Limpahkan Bahar bin Smith
“Fatwa dari ketua MA sudah diterima kemarin mengenai penetapan tempat sidang yaitu Pengadilan Negeri Bandung. Penetapannya pada surat ketua MA Nomor 24/KMA/SK/II/2019,” ujar Abdul saat ditemui di kantornya, di Bandung, Selasa, 12 Februari 2019.
Apabila merujuk pada tempat kejadian perkara, kasus Bahar bin Smith ini seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong. Namun, kejaksaan dan kepolisian mempertimbangkan untuk memindahkan persidangan kasus ini.
Abdul menyebutkan salah satu alasan pemindahan tersebut adalah faktor keamanan. PN Bandung dinilai lebih siap menggelar sidang kasus Bahar yang mempunyai potensi mendapat perhatian besar dari publik.
Baca: Berkas Lengkap, Bahar bin Smith Tetap Ditahan di Polda Jabar
“Secara yusridis bisa dilakukan, contoh kasus Buni Yani (yang disidangkan di PN Bandung). Selain itu ada alasan nonyuridis, seperti faktor sosial, keamanan,” ujarnya.
Saat ini, berkas kasus penganiayaan yang disangkakan kepada Bahar dan dua anak buahnya sudah rampung. Jaksa tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan segera ditentukan oleh pengadilan. Dalam pekan ini, kata Abdul, pihaknya akan melimpahkan perkara Bahar ke PN Bandung.
“Berkas perkara sudah siap, cuma akan lebih dimatangkan lagi, dan kami juga koordinasi dengan PN,” ujarnya.
Bahar bin Smith beserta dua anak buahnya, Agil bin Yahya dan Muhammad Abdul Basit, dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Baca: Keluarga Pertanyakan Penahanan Bahar bin Smith di Polda Jabar
Laporan penganiayaan Bahar bin Smith tersebut ditindaklanjuti oleh Ditreskrium Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Bahar dan anak buahnya sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan 4 pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.